031127900_1643028888-24_januari_2022-2.jpg

Rumania Gerebek Penghindar Pajak Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Pihak berwenang di Rumania telah melakukan lebih dari selusin penggerebekan terhadap orang-orang yang diduga menyembunyikan pendapatan dari operasi cryptocurrency.

Melansir Bitcoin, Minggu (8/1/2023), pencarian dilakukan pada akhir 2022 setelah penyelidikan sebelumnya yang menetapkan pedagang kripto telah gagal melaporkan aset digital yang nilainya melebihi USD 50 juta atau sekitar Rp 781,30 miliar (asumsi kurs Rp 15.626 per dolar AS)

Polisi dan petugas pajak di Rumania telah melakukan 17 penggerebekan pada musim gugur tahun lalu sebagai bagian dari penyelidikan terhadap orang-orang yang dituduh menghindari pajak dengan menyembunyikan keuntungan dari transaksi dengan mata uang kripto, menurut media lokal.

Kemudian, alamat dicari di ibu kota Bukares serta kabupaten Dâmbovița, Ilfov dan Olt, menurut Cristian Roman, mitra di firma hukum Iordăchescu & Asociații, yang berbagi informasi dengan Jurnal Rumania.

Pengacara merujuk pada data yang diberikan oleh polisi Rumania. Otoritas penegak hukum di negara UE menuduh bahwa, antara 2019 dan 2022, 19 individu yang ditargetkan membentuk atau bergabung dengan kelompok kejahatan terorganisir untuk tujuan penghindaran pajak.

Penghasilan kena pajak, yang mereka coba sembunyikan, diperoleh dari transaksi dengan mata uang digital, klaim penyelidik. Menurut perkiraan awal, kegiatan mereka telah mengakibatkan kerugian anggaran negara sebesar 3 juta lei Rumania (hampir USD 650.000).

Source link

054543300_1663145536-menkeu__5_.jpg

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI di 2022 Terbaik Sepanjang Karirnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sepanjang dirinya menjadi Menteri Keuangan, baru di tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sangat baik.

Bendahara negara ini mencatat pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2022 saja mampu tembus 5,7 persen. Bahkan penerimaan pajak pada kuartal IV-2022 tumbuh 31 persen, penerimaan bea cukai 18 persen.

“Ekonomi kita tuh gimana anda gak merasa senang, 5,7 persen di kuartal 3, kuartal keempat ini memang penerimaan pajak kita pertumbuhannya 31 persen, penerimaan bea cukai 18 persen, PNBP kita di atas 30 persen tembus semuanya terbaik dalam mungkin 20 tahun, saya menjadi menteri keuangan, PNBP kita gak pernah tembus diatas Rp 520 triliun,” kata Menkeu dalam acara Apresiasi Media Nagara Dana Rakca 2022, Sabtu (7/1/2023).

Sebelumnya, Menkeu menyampaikan, realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menkeu juga menyebut kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia harus waspada dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Ini it’s about ekonomi kita, jadi aku tidak boleh mengatakan ceritanya jelek banget, kalau cuman mengatakan itu pada knowing di sana ini awan sudah mulai muncul. Sama kayak kita G20, di GWK semua menteri lihat awan jangan sampai hujan. Artinya, kita juga mengatakan kita hidup dengan melihat berbagai fenomena global,” ungkapnya.

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

1.119 Crazy Rich Indonesia Wajib Bayar Pajak PPh 35 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tax bracket  PPh orang pribadi sebesar 35 persen dalam UU HPP menjadi terobosan penting untuk menjaring pajak orang super kaya.

DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun.

DJP menerangkan barisan orang super kaya itu dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.

“Dalam UU sebelumnya [sebelum UU HPP], orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen saja,” ungkap DJP melalui Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari Belasting.id, Jumat (6/1/2023).

DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

Source link

065208300_1672304430-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-3.JPG

Kanwil DJP Jatim I Raih Sukses Ganda di Awal 2023, Lampaui Target Penerimaan dan Predikat WBBM

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) berhasil meraih sukses ganda di awal 2023. Sukses pertama adalah capaian target penerimaan pajak sebesar 112,33  persen atau senilai Rp 49,98 triliun. Sukses kedua adalah predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kanwil DJP Jatim I P.M. John L. Hutagaol menjelaskan, konsistensi melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu kunci keberhasilan.

“Hal yang tak kalah penting adalah keterlibatan semua pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan semangat kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja sama, ungkap John dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Target Rp 44,49 triliun yang diamanatkan 2022, Kanwil DJP Jatim I mencatat pertumbuhan netto 11,56 persen dan penerimaan netto 112,33% persen Pencapaian ini didukung dan dihasilkan dari kerja keras 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 11 KPP Pratama di Kota Surabaya.

Lebih lanjut Kepala Kanwil DJP Jatim I menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi serta dukungan para stakeholder lainnya.

Source link

031853900_1672304431-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-4.JPG

Negara Kantongi Rp 60,67 Triliun dari PPN 11%

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan negara meningkat seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022. Sepanjang tahun lalu, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 60,67 triliun dari PPN 11%.

“Kita juga lihat kenaikan dari PPN kita sebesar 1 persen dari 10 persen ke 1 persen memberikan juga penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (4/1/2022).

Berdasarakan data Kementerian Keuangan, kenaikan penerimaan PPN terjadi sejak bulan Mei. Bila pengumpulan PPN di bulan April hanya Rp1,96 triliun, maka PPN yang dikumpulkan bulan Mei naik menjadi Rp5,74 triliun.

Kenaikan PPN terus berlanjut hingga bulan Agustus 2022. Secara berturut-turut dana yang dikumpulkan yakni Rp6,81 triliun di bulan Juni), Rp7,15 triliun di bulan Juli dan Rp 7,28 triliun di bulan Agustus.

Penerimaan pajak di bulan September mengalami penurunan. Hanya mampu mengumpulkan Rp6,87 triliun. Sebagai informasi, di bulan September terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penerimaan PPN di bulan Oktober kembali naik menjadi Rpp7,62 triliun. Kemudian di bulan November sedikit mengalami penurunan sehingga menjadi Rp7,57 triliun.

Bulan Desember menjadi puncak penerimaan negara dari PPN tertinggi. Nilainya mencapai Rp9,77 triliun.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengatakan tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

“Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat),” kata Sri Mulyani pada 23 Oktober 2022 lalu.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.

Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

Source link

010265700_1625731009-078623300_1519626900-1.jpg

Pemerintah Pungut Pajak Kripto Rp 246,45 Miliar di 2022

Volume perdagangan cryptocurrency di seluruh dunia telah menurun secara signifikan sejak awal tahun. Misalnya, pada 2 Januari 2022, volume perdagangan global untuk periode 24 jam adalah sekitar USD 70,48 miliar, menurut statistik yang diarsipkan coingecko.

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (3/1/2023), hingga akhir Desember 2022, volume perdagangan kripto di seluruh dunia telah berkurang 67,43 persen menjadi USD 22,95 miliar.

Volume perdagangan mata uang kripto telah menurun sejak Januari 2022, dengan lonjakan bulanan pada Mei, September, dan November 2022. Saat ini, sekitar 71,63 persen dari semua perdagangan dipasangkan dengan stablecoin.

Semua stablecoin mewakili USD 16,44 miliar dalam volume perdagangan, tether (USDT) memimpin dengan USD 12,45 miliar, yang setara dengan 71,63 persen dari volumer perdagangan pada 1 Januari 2023.

Lonjakan November terjadi di tengah kekacauan seputar kebangkrutan FTX, dan ada volume perdagangan harian yang jauh lebih tinggi pada saat itu. Data dari volume pertukaran kripto The Block menunjukkan Oktober 2022 memiliki volume USD 543,67 miliar, sementara November 2022 mengalami peningkatan sekitar 23,79 persen menjadi USD 673,01 miliar.

Volume perdagangan mata uang kripto global terakhir kali serendah ini adalah dua tahun lalu pada Desember 2020.

Di satu sisi, volume perdagangan yang rendah sering dilihat sebagai tanda kurangnya minat pada pasar kripto, yang berpotensi menunjukkan nilai yang lebih rendah.

Di sisi lain, volume perdagangan yang rendah terkadang dapat diartikan sebagai tanda bullish untuk ekonomi mata uang kripto, karena mungkin menunjukkan tekanan jual yang terbatas.

 

Source link

005501800_1667731776-8d8e95de-96d9-4593-b80e-b12935561cad.jpg

Polri hingga Kemenkes Sumbang PNBP Rp 29,6 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pemerintah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp588,3 triiun.

Dari jumlah tersebut sebanyak Rp29,6 triliun berasal dari 5 layanan utama PNPB kementerian/lembaga. Mereka adalah Kepolisian RI (Polri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian ATR/BPN hingga Kementerian Kesehatan.

“Kinerja yang baik kalau kita lihat beberapa K/L yang mengelola PNBP sangat menonjol,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sepanjang tahun 2022, Polri menyumbang PNBP sebesar Rp9,4 triliun. Sumbernya berasal dari layanan Polri yaitu penerbitan SIM, STNK, BPKB, TNKB dan NRKB.

Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut lebih tinggi dari penerimaan tahun 2021 sebesar Rp8,8 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp7,7 triliun. Kinerja positif ini merupakan dampak kenaikan dari penjualan bermotor roda dua dan empat pada tahun lalu.

Kementerian Perhubungan menyumbang PNBP sebesar Rp7,3 triliun tahun ini. Meningkat dari sumbangannya tahun 2021 sebesar Rp6,7 triliun dan Rp6,5 triliun di tahun 2020.

 

Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru, belum terlihat lonjakan penumpang di Bandara Internasional Juanda, bahkan kondisinya cenderung sepi. Hal itu berbeda dengan suasana di Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi.

Source link

083970000_1654749654-razia-Pajak-STNK-ARBAS-8.jpg

Aturan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Siap Diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan terkait kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak 5 + 2 tahun akan segera diterapkan oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak taat pajak ini akan berlaku tahun ini.

Aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor ini, sejatinya sudah terbit sejak 2009. Ketentuan yang tercantum, adalah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

Apabila data mobil atau motor itu terhapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (3/1/2022).

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

Source link

004088300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-5.JPG

Negara Kantongi Pajak Rp 1.716,8 Triliun di 2022, 2 Tahun Lampaui Target

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” beber dia.

Kemudian, PPh 21 dari pembayaran pajak oleh karyawan juga tumbuh 16,34 persen secara tahunan. Sebelumnya, tahun lalu juga tumbuh sebesar 6,26 persen. Ini jadi bukti adanya pemulihan ekonomi yang terjadi.

Pertambangan, Industri Pengolahan dan Perdagangan

Lebih lanjut, Menkeu menuturkan kalau sektor Pertambangan juga mengalami pertumbuhan sebesar 113,6 persen. Sebelumnya, telah tumbuh 60 persen di tahun lalu.

Kemudian, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang juga tumbuh masing-masing 24,6 persen dan 37,3 persen. Sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan dengan 24,7 persen dari setoran pajak sebelumnya.

“Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link