018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Secara Elektronik, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

 

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui perihal data transaksi usaha. Lantas apa itu data transaksi usaha? Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.

Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya. Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.

Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya.

 


Source link

041802800_1717074467-20240530-Realisasi_Pajak-ANG_6.jpg

PPN Naik jadi 12%, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga dengan Juli 2024 baru mencapai Rp1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target.

“Penerimaan pajak mengalami perlambatan dengan capaian Rp52,56 persen dari target APBN 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/8/2024).Bendahara negara ini mengakui perlambatan capaian pajak itu mulai dirasakan pada Maret, April, Mei hingga Juli 2024. Adapun empat komponen penerimaan PPh non migas mencapai Rp593,76 triliun atau sekitar 55,84 persen dari target.

“Untuk goodnews PPN dan PPnBM mencapai Rp402,16 triliun, artinya 49,57 persen dari target secara bruto PPN dan PPnBM tumbuh 7,34 persen. Artinya sebetulnya ekonomi tumbuh walau nanti ada beberapa restitusi yang menyebabkan penerimaan netonya mungkin mengalami negatif tapi dari sisi bruto tumbuh sudah cukup baik di 7,4,” ujar Menkeu.

Kemudian, untuk PPh migas diperoleh Rp39,32 triliun atau 51,49 persen dari target dengan brutonya negatifnya 13,2. Perolehan tersebut didukung oleh lifting minyak yang mengalami kontraksi.

“Kalau kita lihat yang migas karena lifting minyak, jadi kalau produksi minyak kita walau harga minyak naik tapi kita lihat lifting minyak kita mengalami kontraksi atau terus alami penurunan tidak pernah capai target APBN,” ujar Menkeu.

Selanjutnya, untuk pajak lainnya tercatat Rp10,07 triliun atau 26,7 persen dengan pertumbuhan bruto 4,14 persen.

“Jadi, kalau kita liat akumulasi perkembangan penerimaan pajak kita sekarang sudah di 52,56 persen atau di Rp1.045,32 triliun. Kita liat terjadi kenaikan yang kita harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini,” pungkas Menkeu.


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp 1.045 triliun per Juli 2024, Ini Rinciannya

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembiayaan utang hingga Juli 2024 baru mencapai Rp266,3 triliun dari APBN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pada APBN 2024 pihaknya telah mempersiapkan anggaran Rp648,1 triliun untuk pembiayaan utang. Namun, baru terealisasi sebesar 41,4 persen hingga Juli tahun ini.

“Walaupun APBN sudah membuat posturnya seperti itu, dari pembiayaan utang yang Rp648 triliun, sampai 31 Juli baru realisasi Rp266,3 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (13/8/2024).

Bendahara negara ini menyebut, bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terlihat ada pertumbuhan dimana pada Juli 2023 realisasi pembiayaan utang hanya sebesar Rp195 triliun.

Kata Sri Mulyani, rendahnya realisasi pembiayaan utang pada tahun 2023 memang disengaja. Hal itu disebabkan melonjaknya harga komoditas. Kendati begitu, saat ini kembali dinaikkan lantaran semua komoditas sudah kembali normal.

“Hingga memang defisitnya diperkirakan pasti lebih tinggi dari 2023. Ini mulai terlihat dari pembiayaan kita,” ujarnya.

Adapun untuk rinciannya, realisasi pembiayaan utang sebesar Rp266,3 triliun dialokasikan untuk dua pembiayaan yaitu surat berharga negara alias SBN (neto) sebesar Rp253 triliun dan pinjaman (neto) sebanyak Rp13,3 triliun.

 


Source link

026129100_1723525315-IMG-20240813-WA0020.jpg

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp 93,4 triliun hingga Juli 2024. Defisit APBN 2024 ini minus 0,41% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut defisit tersebut masih kecil dibandingkan total target defisit APBN tahun ini yang sebesar 2,2 persen.

“Dari total postur, bulan Juli kita mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen dari GDP. Ini masih kecil dibandingkan total target defisit tahun ini, yang seperti di dalam APBN yaitu 2,2 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Juli 2024, di Kementerian Keuangan, Selasa (13/8/2024).

Kendati begitu secara keseluruhan, kinerja APBN hingga bulan Juli masih menunjukkan perkembangan perbaikan. Hal itu dilihat dari pendapatan negara yang mencapai Rp1.545,4 triliun hingga Juli 2024.

“Ini artinya kita telah mengumpulkan 55,1 persen dari target APBN tahun ini. Kalau Anda lihat gross-nya 4,3 persen itu jauh lebih kecil dari gross negatif bulan lalu yang sekitar 7 persen. Jadi, ini sudah mulai membaik, sekarang gross negatifnya mengecil di 4,3 persen,” ujarnya.

 


Source link

001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Kini Bisa Tanpa Sanksi, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2024

Anda dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini melalui berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia, termasuk aplikasi SIGNAL dan gerai samsat. Namun, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun, Anda perlu mengunjungi kantor samsat induk.

Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan kemudahan dan keuntungan ini sebelum periode penghapusan sanksi administrasi berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih baik.

“Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan manfaatkan penghapusan sanksi administratif ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Senin (12/8/2024).

Yuk, manfaatkan penghapusan sanksi ini sebelum tenggat waktu pada 31 Agustus 2024.


Source link

066605700_1723305778-WhatsApp_Image_2024-08-10_at_11.02.12.jpeg

Dongkrak PAD, Pemkab Bangka Selatan Godok Aturan Pajak dan Retribusi

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menggodok aturan. Salah satunya melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). 

Pj. Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Haris Setiawan, mengatakan penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi bagian penting dari sumber PAD. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya PAD, maka akan berdampak pada pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Nantinya implementasi dari pajak dan retribusi daerah akan bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian,” ungkap Haris, Jumat (9/8/2024).

Ia juga menjelaskan jika Raperkada ini akan menjadi panduan dan dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi jika telah disahkan. Pihaknya juga berharap, harmonisasi ini akan melahirkan ini kesepakatan baik secara substansi maupun teknis.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan jika harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemda Bangka Selatan atas sinergitas yang telah berjalan dengan baik. Harun juga berharap kegiatan ini akan melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.

“Dengan adanya harmonisasi selain menyinkronisasikan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya,” terangnya.

Adapun Ranperkada yang dibahas meliputi:

1. Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

2. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

3. Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu

4. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

5. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

6. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

7. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan.

 

Tanjakan-Tanjakan Ekstrem Trabas Coral Jalumas #1


Source link

066124900_1722918707-20240806_094932.jpg

Mendag Terus Bantu Pengusaha Biar Penerimaan Pajak Meningkat

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melepas ekspor tiga kontainer produk alas kaki dengan merek Nike senilai USD405 ribu atau setara Rp6,50 miliar ke Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024). Produk alas kaki itu merupakan hasil produksi PT Selalu Cinta Indonesia (SCI), anggota Karet Murni Kencana (KMK) Group.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong usaha dalam negeri untuk terus meningkatkan kemampuan ekspor sebagai upaya Indonesia menguasai pasar global. Ia menyebut, salah satu langkah jitunya melalui diplomasi perdagangan yang intens.

“Pemerintah terus mendukung usaha-usaha dan industri kita dengan berbagai cara agar mereka dapat terus meningkatkan kemampuan ekspor dan pabrik alas kaki yang padat karya seperti pabrik produsen Nike ini kami dorong untuk terus meningkatkan ekspor,” ujar Mendag.

“Pemerintah juga mendorong peningkatan ekspor melalui diplomasi perdagangan yang intens, di sisi lain untuk melindungi industri dalam negeri, kami juga menempuh sejumlah langkah mengatasi serbuan produk-produk impor,” jelasnya.

Selain itu, Mendag mengatakan, pelepasan ekspor alas kaki tersebut juga menjadi bukti kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mendorong industri manufaktur yang berorientasi ekspor sebagai bagian dari rantai pasok global.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Selalu Cinta Indonesia, KMK Group, dan Nike Indonesia yang berkolaborasi mendorong peningkatan ekspor produk alas kaki Indonesia,” ujarnya.


Source link