066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024

Sebelumnya, Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah sekitar 2 bulan lagi, tepatnya 1 Juli 2024.

Pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id, ditulis Jumat (17/5/2024):

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru

 

 


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara tegas menolak membayar tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diminta oleh peretas Pusat Data Nasional (PDN). Keputusan ini disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait menyusul serangan siber yang mengganggu layanan publik sejak 20 Juni 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, menegaskan sikap pemerintah dalam menanggapi tuntutan peretas. 

“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” ujar Usman kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, alasan pemerintah menolak memenuhi tuntutan peretas karena data PDNS yang dibobol itu sudah tidak bisa diubah-ubah oleh peretas, ataupun pemerintah.  

“Karena sudah diamankan data itu. Sudah kami tutup, kan,” ucapnya.

Usman mengungkapkan, Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, serta Telkom Sigma selaku vendor telah mengisolasi data-data dari PDNS 2 di Surabaya. Karena itu, ia mengklaim bahwa data di pusat data itu tidak bisa diambil oleh pelaku peretasan, meski servernya berhasil dilumpuhkan.

“Emang kami bayar juga dijamin enggak diambil datanya? Enggak kan. Yang penting sudah kami isolasi,” kata Usman.

 


Source link

075005800_1508495004-20171020-Rupiah-Menguat-Tipis-atas-Dolar-Angga-1.jpg

Pembiayaan Utang Pemerintah Turun Padahal Belanja Naik, Kok Bisa?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mencairkan utang baru Rp 132,2 trilun dari Januari hingga Mei 2024. Nilai utang ini turun 12,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (yoy).

“Kalau kita lihat sampai dengan Mei (2024) pembiayaan utang kita Rp 132,2 triliun. ini turun 12,2 persen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juni 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Penurunan pencairan utang ini disebabkan penggunaan sumber dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya. Meskipun, penerimaan pajak mengalami penurunan yang menyebabkan defisit APBN sebesar Rp 21,8 triliun per Mei 2024.

“Tentu teman-teman bertanya kok bisa pembiayaan utang turun pada saat penerimaan negara turun, padahal belanjanya naik. karena kita juga menggunakan sumber yang berasal dari SAL tahun sebelumnya,” ujarnya.

Bendahara negara ini mengatakan penurunan nilai penarikan utang ini buah dari keberhasilan pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal. Dia memastikan pemerintah akan tetap mengelola utang secara berhati-hati.

“ini tidak terlepas dari pengelolaan fiskal yang extremely hati-hati dari semenjak terjadinya pandemi, dan tentu pada saat terjadinya recovery kita terus menjaga dan mengantisipasi akan normalisasi seperti ini, dan ini sekarang terjadi,” bebernya.

Sri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp 141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp 144,5 triliun. Sementara pembiayaan non-utang naik 49,2 persen menjadi Rp 47,6 triliun per Mei 2024 dibandingkan Mei 2023 senilai Rp 31,9 triliun.

“Jadi, kalau kita lihat realisasi pembiayaan 31 mei mencapai Rp84,6 triliun itu turun 28,7 persen pada saat APBN mengalami tekanan penerimaan, belanja naik, dan guncangan global yang luar biasa. Ini adalah suatu langkah yg disebut manajemen fiskal secara sangat prudent dan antisipatif,” pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

022316900_1719392208-20240626-Suasana_Kenya-AFP_6.jpg

Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi

Dalam pidatonya pada Selasa (25/6) malam, Presiden William Ruto mengatakan segala cara akan dikerahkan untuk “menggagalkan segala upaya penjahat berbahaya yang merusak keamanan dan stabilitas negara”.

Dilansir BBC, pasukan militer telah dikerahkan untuk memadamkan protes. Di sisi lain, beberapa kelompok menuduh aparat keamanan bereaksi berlebihan dengan menggunakan peluru tajam.

Protes terhadap rancangan undang-undang keuangan yang tidak populer, yang mencakup beberapa kenaikan pajak, telah berlangsung selama berhari-hari. Namun ketegangan meningkat pada hari Selasa (25/6) ketika anggota parlemen meloloskan rancangan undang-undang yang diamandemen.

Para pengunjuk rasa menentang kenaikan pajak di negara yang sedang terguncang akibat krisis biaya hidup, dan banyak juga yang menyerukan agar Presiden William Ruto mundur.

“Kami bangun setiap hari untuk pergi dan bergegas, tapi akhir-akhir ini Anda bahkan tidak bisa membeli apa pun karena hidup menjadi sangat mahal,” kata Daniel Mwangi, seorang pekerja informal berusia 32 tahun, saat ia berjalan melewati kerumunan orang di jalanan berwarna merah jambu karena semprotan meriam air.

“Kami tidak punya pekerjaan sehingga kami bisa berada di sini [mengunjuk rasa] setiap hari. Jika kita tidak dapat menemukan sesuatu untuk dijalani, kita akan menemukan sesuatu untuk mati.”


Source link

013631300_1698216107-Naik_mobil_maung_prabowo-gibran_daftar_ke_KPU-ANGGA_2.jpg

Kenaikan PPN jadi 12% di Tangan Prabowo-Gibran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keberatan menyusun peta jalan (roadmap) untuk mencapai target rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di kisaran 23 persen pada 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi. Dengan menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan tax ratio.

“Namun kami tidak secara spesifik apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon mungkin angka 23 di-drop saja, karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” tegas Sri Mulyani, dikutip Kamis (13/6/2024).

Sebab, melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah telah menargetkan rasio pajak 10,09-10,29 persen terhadap PDB di tahun depan.

“Kami khawatirkan kalau seandainya ditulis seperti ini (rasio pajak 12-23 persen terhadap PDB), seolah-olah sudah ada roadmap yang nanti akan dibahas kembali pada nota keuangan tahun 2025,” tegas Sri Mulyani.

Target Rasio Pajak

Oleh karenanya, Sang Bendahara Negara khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya.

“Kami mengikuti apa yang ditulis di KEM-PPKF. Jadi supaya tidak menimbulkan misleading, karena ini kan nanti jadi sesuatu kesimpulan yang mengikat, dan oleh Menteri Keuangan selanjutnya tentu ini menjadi sesuatu yang harus di-deliver,” tutur Sri Mulyani.


Source link

078284900_1544098602-20181206-Tarif-Parkir-7.jpg

Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.

Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan terbatasnya lahan parkir, pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir, pemerintah memungut biaya retribusi dari pengguna jasa parkir. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Selain retribusi, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Ada dua jenis pungutan terkait parkir: Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, masing-masing dengan dasar hukum, tujuan, dan objek yang berbeda.

Pajak Parkir (PBJT)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan pelayanan parkir valet.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT atas jasa parkir mencakup:

  • 1. Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir: Termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah atau dikelola oleh pihak swasta, serta parkir di perkantoran yang digunakan untuk karyawan dengan dipungut bayaran.
  • 2. Pelayanan Parkir Valet: Layanan ini juga termasuk objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Pengecualian PBJT

Tidak semua penyelenggara parkir dikenakan PBJT. Pengecualian meliputi:

  1. Jasa Tempat Parkir Pemerintah: Diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah provinsi.
  2. Parkir untuk Karyawan: Diselenggarakan oleh perkantoran khusus untuk karyawannya.
  3. Parkir Kedutaan dan Konsulat: Dengan asas timbal balik.
  4. Penitipan Kendaraan Bermotor Kecil: Kapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.
  5. Parkir Usaha Kendaraan Bermotor: Digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Retribusi parkir termasuk dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, retribusi parkir mencakup:

  • 1. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • 2. Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan: Disediakan dan dikelola oleh pemerintah provinsi di tempat seperti gedung, bangunan, atau area lain yang dimiliki oleh pemerintah.

 


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024

Liputan6.com, Jakarta Hai Sobat Pajak! Memahami dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah langkah penting dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Peraturan terbaru mengenai perhitungan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny, Jumat (21/6/2024). 

Tarif PBB-P2

Menurut Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 adalah:1. **Tarif umum:** 0,5% (nol koma lima persen).2. **Tarif lahan produksi pangan dan ternak:** 0,25% (nol koma dua lima persen).

  • Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Pasal 2 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah:

  1. Untuk hunian: 40% (empat puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  2. Selain hunian: 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Persentase ini ditetapkan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur. Untuk tahun 2024, nilai NJOP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024.

  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung PBB-P2 yang terutang, NJOP harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP. Besaran NJOPTKP untuk DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

 


Source link

015184300_1682914955-kanchanara-fsSGgTBoX9Y-unsplash.jpg

Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai dengan Mei 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,99 triliun. 

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp469,4 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Ke depannya, kata Dwi, Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Source link

047764500_1699939781-Kantor_Pajak.jpg

Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen? Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta- Informasi biaya melahirkan dikenakan pajak 12 persen beredar di tengah masyarakat lewat media sosial, kabar ini menimbulkan beragai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Berikut informasi tersebut:

“Ibu melahirkan juga bakal kena pajak….

Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank…ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak …biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya….

MENYALA INDONESIA Q ????????????????????,” tulis salah satu akun Facebook.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi informasi tentang pengenaan pajak 12 persen pada biaya melahirkan, instansi ini menyebut informasi tersebut adalah hoaks.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, tidak semua jasa yang diterima oleh konsumen harus dkenakan pajak, atau dengan kata lain dibebaskan dari PPN.

Salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Pemberian pembebasan tersebut berkenaan dengan peran strategis jasa yang diberikan kepada konsumen.

Mengurai pembahasan mengenai hal tersebut maka perlu memahami makna kesehatan dalam pembangunan manusia Indonesia. Makna ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 3 UU Kesehatan mengatur bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

Mengacu ke hal tersebut, UU Kesehatan juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengupayakan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau.


Source link

031290900_1473331141-20160908-Properti-Jakarta-AY2.jpg

Penjelasan lengkap Soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.

“Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” jelas dia. 

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. 


Source link