051947900_1724217582-IMG-20240821-WA0002.jpg

Sri Mulyani Harus Tahu, Ini Jurus Mendag Bikin Tax Ratio Melonjak

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20. 

“Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud,” demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).

Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen pada 2021. 

Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.

Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.

Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.

Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.

Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.

Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?

Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.

 


Source link

005578900_1716871212-IMG-20240528-WA0022.jpg

Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat tercapai, salah satunya dengan menertibkan aktivitas barang impor ilegal atau ekonomi underground.

Ekonomi underground adalah penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan/atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Presiden terpilih Pak Prabowo sudah mengampanyekan bahwa Indonesia harus tumbuh 7 sampai 8 persen. Nah, salah satu caranya adalah ini: Menertibkan ekonomi underground atau ekonomi bawah tanah ini, tertib bayar pajak,” kata Zulkifli Hasan dalam acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dampak Impor Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kata Mendag, saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar atau ekonomi underground, dengan porsinya mencapai 30-40 persen.

Angka tersebut cukup tinggi dan seharusnya bisa meningkatkan tax ratio. Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.

Jika ekonomi underground bisa diselesaikan dan tax ratio RI naik, maka Indonesia bisa dengan mudah mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM bisa tumbuh, dan industri dalam negeri semakin berkembang.

“Itu pengaruhnya akan luar biasa. Kalau kita tumbuh 7 persen, 8 persen, banyak yang bisa kita kerjakan. Kita bisa swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM kita bisa tumbuh, dan industri dalam negeri akan berkembang. Tapi kalau seperti ini, industri di negara ini bisa mati,” ujarnya.

Sebaliknya, jika permasalahan ekonomi underground ini tidak diselesaikan, maka Indonesia bisa terus bergantung pada impor, baik impor pangan hingga impor elektronik dan yang lainnya.

“Kita bisa bergantung nanti pada beras impor, elektronik impor, sabun impor, gula impor, daging impor, sepatu impor. Bahkan gosok gigi pun bisa impor. Bagaimana dengan kita kalau seperti itu? Ini negeri kita,” pungkas Mendag.

 


Source link

030716500_1724150592-Inul_0.jpg

Reaksi Inul Daratista Dapat Penghargaan Ditjen Pajak: Yang Pendapatan Triliunan Jangan Diam-diam Saja!

Nyonya Adam Suseno percaya, mereka yang jujur pada akhirnya mujur. Termasuk, jujur membayar pajak akan beroleh ganjaran. Terbukti, puluhan tahun berkarier, ada saja aliran rezeki halal untuk Inul Daratista baik di acara televisi maupun show off-air.

Minimal banggalah iso mbayar pajak gede. Iyalah harus bayar, karaokeku akeh! Masih eksis ngartis pula. Usaha lain juga hehehe. Banyaklah bayarku kalau dijadikan satu, bisa berkontribusi untuk kemajuan bangsa,” Inul Daratista mengakhiri.


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Liputan6.com, Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa Wajib Pajak PBB-P2?

Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Objek PBB-P2 yang Dikecualikan

Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:

  1. Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
  3. Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
  4. Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
  5. Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
  7. Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
  8. Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.

 


Source link

004516000_1724084889-WhatsApp_Image_2024-08-19_at_13.54.07.jpeg

RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Kongres XII di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Dengan tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan,” acara ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru tetapi juga kesempatan penting untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang telah lama dinantikan.

RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

Padahal, regulasi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak serta melindungi wajib pajak yang memerlukan jasa konsultan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam kongres ini, para pemimpin IKPI diharapkan mempertegas komitmen mereka dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pengesahan undang-undang ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan kualitas profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Ketua umum IKPI yang baru nantinya diharapkan akan menjadi motor penggerak dalam advokasi RUU Konsultan Pajak, menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan legislatif.

Mengingat lebih dari 80% penerimaan APBN Indonesia berasal dari pajak, kehadiran regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara tegas dan jelas menjadi semakin mendesak.

Selain membahas agenda kongres lainnya, seperti perubahan AD/ART dan kode etik profesi, serta pemilihan lokasi kongres lima tahun mendatang, RUU Konsultan Pajak diprediksi akan menjadi isu strategis yang mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta.

 


Source link

012094100_1698898623-pajak4.jpg

Viral di Medsos, DJP Buka Suara soal Dugaan KDRT Dilakukan Pegawainya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pihaknya bisa melihat informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.

Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan, melalui PMK tersebut DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dikelola lembaganya. Suryo menilai validitas sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“PMK ini adalah kita mencoba untuk mengatur memberikan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannnya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).

Oleh karena itu, kata Suryo, dalam PMK nomor 47 ini ada hal yang diatur mengenai due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabahnya. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi penghindaran pajak.

“Itu di pasal 30A sendiri ada di pasal itu terakit penghindaran. Jadi, apabila ada kesepatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk mengevaluasi seperti apa seharusnya data yang harusnya dipertukarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menyebut, PMK nomor 47 ini terbit merupakan hasil dari revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pertukaran DataAdapun pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri melainkan juga sebaliknya.

“Jadi, betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas,” pungkasnya.


Source link

IMF-logo.jpg

IMF Usulkan Pajak Listrik untuk Kurangi Dampak Lingkungan Industri Kripto dan AI

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 


Source link

099774100_1534566977-Tambang_Grasberg_Freeport.jpg

Freeport Indonesia Bidik Setor Rp 90 Triliun ke Negara Tahun Ini

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia (PTFI) membidik bisa menyetorkan USD 5,6 miliar atau setara Rp 90 triliun ke kas negara. Itu bisa dicatatkan dengan proyeksi pertumbuhan kinerja yang semakin baik.

Setoran ke negara itu, didapat dari sejumlah pos, baik dalam bentuk pajak, dividen, hingga royalti. Angka itu meningkat dari setoran PTFI ke negara pada 2023 lalu senilai Rp 41 triliun.

“Di tahun 2024, proyeksi manfaat langsung terhadap penerimaan negara adalah sebesar USD 5.6 miliar atau hampir Rp 90 triliun,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, Sabtu (17/8/2024).

Setoran negara itu termasuk adanya manfaat langsung di kawasan sekitar operasional PT Freeport Indonesia. Utamanya di titik-titik di Papua. Jika dihitung secara persentase, lebih dari 10 persen dikucurkan ke wilayah tersebut.

“Termasuk di dalamnya sejumlah Rp 10 Triliun akan diterima oleh Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten lainnya di Papua Tengah,” seperti dikutip.

Dengan asumsi setoran ke negara senilai Rp 90 triliun tadi, berarti sama dengan setiap karyawan keluarga besar Freeport Indonesia memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 3 Miliar.

“Hal ini dapat kita lakukan karena kerja sama harmonis antara seluruh elemen yang ada di dalam PTFI dengan Sincere sebagai core value. ‘Terus Berkarya untuk Indonesia’, sesuai dengan tema yang kita tetapkan pada ulang tahun PTFI yang ke 57 tahun ini,” tulis perusahaan.

Sumbang Rp 41 Triliun ke Negara di 2023

Jika dilihat pada kontribusi PTFI, perusahaan telah menyetorkan USD 2,7 miliar atau setara Rp 41 triliun ke negara pada 2023 lalu. Itu dihitung dalam bentuk pajak, royalti, dividen, serta pembayaran lainnya, dimana Rp 9,1 triliun diantaranya berupa manfaat langsung yang diterima Papua.

Sementara, angka manfaat tidak langsung PTFI untuk Indonesia di tahun 2023 mencapai USD 4,7 miliar atau sekitar Rp 70 triliun.

Baik dalam bentuk pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri.


Source link

026036400_1723803088-Screenshot_20240816_163109_YouTube.jpg

PPN Naik jadi 12% Tahun Depan, Semua Harga Barang Bakal Naik?

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.

APBN 2025 dirancang untuk menjaga “Stabilitas, Inklusivitas, dan Keberlanjutan” guna meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita harus terus melanjutkan reformasi struktural, menjaga kebijakan fiskal yang sehat dan kredibel, serta meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan,” kata Jokowi dalam laporan Presiden RI tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan, di Senayan, Jumat (16/8/2024).Oleh karena itu, strategi jangka menengah harus diarahkan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertama, mewujudkan SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui pendidikan bermutu, makan bergizi gratis, renovasi sekolah, kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial.

“Kedua, penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi, rendah emisi, dan berorientasi ekspor,” ujarnya.

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Prabowo Dipastikan Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.

“Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa,” kata Said.

Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.


Source link