080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menyebut, artinya sudah 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.


Source link

032094300_1719920722-000_DV3VZ.jpg

Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?

Liputan6.com, Jakarta – Barcelona, sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Eropa, terus berupaya mengatasi tantangan overtourism. Sejak 2012, kota ini telah memberlakukan berbagai biaya tambahan selain pajak turis di seluruh wilayahnya.

Mengutip laman Euronews, Selasa, 2 Juli 2024, pada 2022 pemerintah kota mengumumkan rencana untuk menaikkan pajak kota selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jumlah wisatawan yang datang dan memastikan bahwa infrastruktur kota dapat menampung lonjakan pengunjung.

Disebutkan bahwa biaya tambahan kota bervariasi tergantung pada jenis akomodasi pengunjung dan hanya dikenakan pada penginapan wisata resmi. Pada April tahun ini, pajak kota naik dari 2,75 Euro (sekitar Rp55 ribu) menjadi 3,25 Euro (sekitar Rp60 ribu). Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap kota.

Pada Oktober 2024, Barcelona akan memberlakukan kenaikan pajak turis hingga 4 Euro (sekitar Rp70 ribu) per orang. Ini berarti pengunjung kini harus membayar pajak turis regional dan pajak kota.

Pajak regional bervariasi tergantung pada jenis akomodasi tempat pengunjung menginap. Untuk hotel bintang empat, biayanya 1,70 Euro (sekitar Rp30 ribu), sementara untuk akomodasi sewa seperti Airbnb, biayanya 2,25 Euro (sekitar Rp38 ribu). Untuk hotel bintang lima dan mewah, biayanya mencapai 3,50 Euro (sekitar Rp68 ribu). 

Disebutkan bahwa penumpang kapal pesiar yang menghabiskan waktu kurang dari 12 jam di kota akan diharuskan membayar 3 Euro (sekitar Rp52 ribu) ke wilayah tersebut. Sementara, mereka yang menghabiskan lebih dari 12 jam membayar 2 Euro (sekitar Rp35 ribu).


Source link

041381900_1718178343-WhatsApp_Image_2024-06-11_at_17.02.03.jpeg

Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2.

Adapun aturan untuk pembebasan diantaranya:

1. Pembebasan Pokok 100%

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 Miliar Rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengansyarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPTPBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

 


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).


Source link

033412500_1658396921-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-4.jpg

Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).

 


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi

 

Liputan6.com, Jakarta Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau yang biasa dikenal SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD maka akan diberikan sanksi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny menyebutkan jika Wajib Pajak tak mengisi SPTPD, maka menurut Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajakmengalami keadaan kahar (force majeure).

 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administratif berupa denda dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak diatur dengan Perda.Aturan lanjutan tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Morris dalam pernyataannya, Sabtu (29/6/2024).

Sanksi Rp 100 Ribu

Menurut Morris, Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD melalui pengisian dan penyampaian SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sanksi administratif berupa denda lanjut Morris ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD. “Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure),” kata Morris.

Adapun situasi kahar yang dimaksud adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan dari gubernur.

 


Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini

Liputan6.com, Jakarta Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak bisa digunakan sepanjang Sabtu ini. Hal ini karena DJP tengah meningkatkan kualitas layanan. 

Dikutip dari pengumuman DJP, Sabtu (29/6/2024), dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dengan ini diinformasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses.

“Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan  pukul 23.59 WIB,” tulis pengumuman itu. 

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” 

Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime telah berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.

NIK Jadi NPWP 

Downtime ini menjelang batas akhir pemadanan NIK dan NPWP. Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memadankan NIK dengan NPWP. Dengan pemadanan ini NIK nantinya bisa juga sebagai nomor NPWP. Pada 1 Juli 2024, nanti seluruh NPWP tidak bisa digunakan lagi dan nomor yang dipakai adalah NIK.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga kini sudah ada 73.774.000 NIK yang dipadankan menjadi NPWP atau 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.

“Kemudian yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” kataSuryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, dikutip Jumat (28/6/2024).


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan ada beberapa manfaat dari pemadanan NIK-NPWP seperti berikut:

1. Memudahkan dalam administrasi pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Pasalnya jika sistem data telah terintegrasi wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.

2. Pengawasan pajak yang lebih baik

Pemadanan NIK-NPWP juga mempunyai manfaat untuk membantu pemerintah untuk lebih mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Karena data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak bisa melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak.

3. Efisiensi layanan publik

Manfaat selanjutnya juga bisa memberikan efisiensi terutama untuk layanan publik karena dengan satu identitas tunggal masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.

4. Keamanan data

Pemadanan NIK-NPWP juga bermanfaat untuk keamanan data karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Biasanya sistem yang terintegrasi dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

 


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024

Sebelumnya, Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah sekitar 2 bulan lagi, tepatnya 1 Juli 2024.

Pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id, ditulis Jumat (17/5/2024):

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru

 

 


Source link