liputan6.com_.jpg

BUMN Sudah Kasih Rp 2.000 Triliun ke Negara sejak 2020

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk pagu anggaran tahun 2025 mendatang. Menurutnya, sejumlah prestasi telah dicatatkan oleh BUMN.

Dia mengatakan, pada RAPBN 2025, pagu anggaran Kementerian BUMN ditetapkan sebesar Rp 277 miliar. Angka ini lebih rendah dsri pagu anggaran 2024 sebesar Rp 284,36 miliar.

“Tentu kita berharap dari Komisi VI bisa mendorong kembali dan kami juga dari Kementerian BUMN akan coba berkomunikasi kepada Menteri Keuangan dimana pagu ada adjustment tahun 2024 itu (jadi) Rp 284,36 miliar sedangkan yang kita dapatkan di pagu 2025 ini hanya Rp 277 miliar,” tutur Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menuturkan, dengan tambahan anggara itu, Kementerian BUMN diharapkan mendapat alokasi Rp 344 miliar di tahun 2025 mendatang. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut juga tidak sebanding dengan banyaknya prestasi yang dicatatkan perusahaan pelat merah.

“Kami berharap tentu ada usulan tambahan sekitar Rp 66 miliar sehingga kurang lebih angkanya jadi Rp 344 miliar karena tidak lain dari angka Rp 66 miliar ini juga memang sangat terlalu kecil dibandingkan dengan prestasi yang memang Komisi VI sudah didorong untuk kepada kami dan kami harapkan juga ada kebijaksanaan dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Erick kembali menegaskan, tambahan anggaran Rp 66 miliar tadi akan digunakan untuk peningkatan pengawasan dari Kementerian BUMN kepada perusahaan negara. Dia berharap, tambahan ini bida diakomodir pada Oktober 2024 mendatang.

“Angka 4p 66 miliar ini tidak lain kita ingin terus meningkatkan sistem daripada pengawasan yang selama ini tentu kalau kita lihat ini salah satu yang terus kita bisa perbaiki kedepannya,” katanya.

“Dan tentu kita berharap pada bulan Oktober ini mungkin ada tanggapan, saya denger juga hari ini ada rapat yang akan mendiskusikan, jadi kembali mohon dukungannya agar bisa terlaksana,” sambung Erick Thohir.

 


Source link

065886200_1703201771-Prague_shooting_AP_National_12.jpg

Ikuti Jejak London dan Amsterdam, Republik Ceko Lawan Overtourism dengan Larangan Penginapan Tipe Airbnb

Selain itu, peraturan ini juga akan memberlakukan aturan yang lebih ketat dan pajak lokal yang relevan pada wisma tamu, Airbnb, dan persewaan liburan lainnya. Dengan itu kewajiban mereka sejalan dengan hotel tradisional.

Pemilik properti akan diminta untuk mendaftarkan akomodasi dan detail tamu melalui platform baru yang disebut eTurista. Nomor registrasi untuk properti akan diberikan, yang harus ditampilkan pada daftar akomodasi.

Jika disetujui, diharapkan sistem baru ini akan membantu meningkatkan pengawasan persewaan jangka pendek, yang saat ini banyak beroperasi di area abu-abu. Saat ini, pejabat memperkirakan bahwa antara 40 hingga 70 persen masa inap melalui platform daring tidak dilaporkan, yang dapat menyebabkan hampir 32 juta Euro atau setara Rp546,4 miliar dalam bentuk pajak yang hilang setiap tahunnya.

Peraturan baru ini dapat mulai berlaku pada bulan Juli 2025. Selain mengawasi akomodasi sewa, peraturan baru ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah apartemen turis di pusat kota untuk mengurangi gangguan kebisingan dalam prosesnya.  


Source link

liputan6.com_.jpg

Singapura Raih Posisi Teratas untuk Adopsi Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Henley & Partner Investment Consultancy menunjukkan Singapura menduduki posisi teratas sebagai pemimpin dunia dalam hal adopsi mata uang kripto. Penelitian “Henley Crypto Adoption Index” ini juga melaporkan Hong Kong dan U.A.E. mengikuti jejak tersebut, mengamankan posisi kedua dan ketiga.

Penelitian dilakukan antara Juli dan Agustus 2024, menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan keramahan pajak. Singapura menjadi yang terbaik, dengan skor 45,6 dari 60 poin.

Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi negara yang berkembang dengan baik dan penggunaan mata uang kripto yang diatur dengan jelas. Selain itu, Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.

Proyek regulasi terkini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token perbendaharaan bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.

Melansir The Crypto Times, Sabtu (31/8/2024), Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara tersebut juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonominya yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.

Negara tersebut baru-baru ini mengumumkan pada Foresight 2024 Annual Summit pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digitalnya selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsinya di kawasan tersebut.

Uni Emirat Arab (UEA) menyusul di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang sedang berkembang.

Baru-baru ini, pada 16 Agustus, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji. Keputusan ini mendapat sentimen positif karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.


Source link

liputan6.com_.jpg

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Buka Akhir Pekan

 

Liputan6.com, Jakarta Guna memberikan kesempatan terakhir kepada warga DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu, Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan penghapusan otomatis denda atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak.

Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban.

Jam Operasional

Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.

Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada tanggal tersebut, memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan denda ini.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Dapat Harta Warisan, Wajib Bayar Pajak?

Liputan6.com, Jakarta Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anaknya sebagai ahli waris.

Dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024), dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?

Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta Bergerak

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini, warisan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang perlu diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah dibagikan kepada seluruh penerimanya.

Jika pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

 


Source link

liputan6.com_.jpg

Aturan Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas Pajak Berlaku Bukan Depan

Pembelian properti di kalangan kaum muda atau para milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka bakal melonjak dalam waktu dekat ini. Optimisme ini muncul setelah inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen.

Mart Polman, CEO perusahaan teknologi di bidang properti Lamudi Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial. 

“Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Lamudi Indonesia juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif, memastikan bahwa kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti, yang akan menggerakkan berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem digital properti Lamudi Indonesia.

Ini termasuk mitra pengembang dengan lebih dari 425 total proyek yang pernah bergabung dengan Lamudi, serta jaringan agen properti yang terdiri dari ribuan agen dan tergabung dalam komunitas Rekan Lamudi.

Bersama bergerak dalam tujuan meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.


Source link

030693300_1724671034-Screenshot_2024-08-26_181156.jpg

Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.

 


Source link

097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Pemadanan NIK NPWP, Langkah Penting Menuju Administrasi Perpajakan yang Efisien

Kebijakan pemadanan NIK NPWP tidak muncul begitu saja. Ini adalah hasil dari serangkaian reformasi perpajakan yang telah lama direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi berbagai peraturan perpajakan yang ada.

Dalam implementasinya, kebijakan pemadanan NIK NPWP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PMK No. 136/PMK.04/2022, yang memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan.

Tujuan dan Manfaat Pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP memiliki beberapa tujuan dan manfaat utama:

1. Efisiensi Administrasi: Dengan menyatukan NIK dan NPWP, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda untuk urusan perpajakan.

2. Akurasi Data: Pemadanan membantu menciptakan basis data yang lebih akurat, mengurangi risiko kesalahan identitas dan duplikasi data.

3. Integrasi Sistem: Langkah ini mendukung integrasi sistem kependudukan dengan sistem perpajakan, sejalan dengan konsep Satu Data Indonesia.

4. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

5. Penyederhanaan Layanan: Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.


Source link

021986200_1672159993-8f557a33-f781-40cd-8613-36073eb01c65.jpeg

PT Timah Setor Rp 286,242 Miliar ke Negara di Semester I 2024

Liputan6.com, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mencatat pada semester pertama tahun 2024 telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara, mencerminkan peran pentingnya dalam mendukung perekonomian nasional.

Medio Januari-Juni 2024, PT Timah telah  menunaikan kewajiban pajak dan PNBP sebesar Rp 286,242 miliar. Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.

“Kami memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Anggi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Anggi menyampaikan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir:

  •  Tahun 2019: Rp1,20 triliun
  • Tahun 2020: Rp677,93 miliar
  • Tahun 2021: Rp777,09 miliar
  • Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp888,72 miliar.

Source link

076343800_1724217617-IMG-20240821-WA0003.jpg

Mendag Ungkap 2 Cara Berantas Barang Impor Ilegal, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia telah memiliki bekal untuk menjadi negara maju. Bahkan hal itu diakui oleh Menteri Perdagangan Tiongkok Wang Wentao, yang menyebut sumber daya alam (SDA) Indonesia melimpah, dan juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

Menurut Wang Wentao, SDA dan SDM yang melimpah tersebut merupakan potensi yang bisa didorong Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara maju pada 2045.

“Saya di APEC ketemu sama Menteri Perdagangan Tiongkok. Dia bilang, Excellency Hasan, kami punya data lengkap. Indonesia punya semua persyaratan untuk menjadi negara maju. Sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, pendek kata seluruh persyaratan kita punya,” kata Mendag dalam sambutannya saat membuka Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, mengakui Indonesia memang layak menjadi negara maju pada 2045. Saat ini saja neraca perdagangan Indonesia sudah surplus berturut-turut selama 51 bulan sejak Mei 2020.

“Terbukti kita 51 bulan perdagangan kita surplus terus. Dengan segala kekurangannya kita masih surplus di atas 5 persen,” ujarnya.

Kendati begitu, untuk mencapai negara maju, Indonesia masih terkendala dengan adanya hambatan di bidang ekonomi, yakni aktivitas barang impor ilegal masih marak. Bahkan hal itu telah menggerogoti pangsa pasar atau underground economy RI sebesar 30-40 persen. Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Kita punya semua persyaratan. Salah satunya hambatannya itu adalah kita kenal dengan underground economy. Hampir 30-40 persen pasar kita itu, di pangsa pasarnya, atau yang disebut dengan underground economy itu. Artinya di situ kata-katakan ilegal. Kalau ilegal negara enggak punya, enggak dapat pajak,” pungkasnya.

 


Source link