085481400_1711099275-20240322_144148.jpg

Jokowi Tanya Siapa Menteri Paling Banyak Pajaknya, Zulhas-Bahlil Tunjuk Luhut

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melemparkan candaan kepada para menterinya soal siapa yang pajaknya paling tinggi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun kompak menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Momen ini terjadi saat Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

“Ini paling tinggi (pajaknya) siapa ini?” tanya Jokowi saat baru tiba di Istana.

“Yang pake jas Pak,” jawab beberapa menteri secara bersamaan.

Di antara menteri yang hadir, hanya Luhut Binsar Panjaitan yang memakai jas. Sedangkan, para menteri lain memakai batik dan kemeja putih.

Zulhas dan Bahlil kembali menekankan sambil menunjuk Luhut. Para menteri yang hadir pun tertawa mendengar candaan itu.

“Yang paling banyak yang pake jas,” ucap Zulhas.

“Kalau udah pake jas bayar pajak paling banyak,” timpal Bahlil.

“Kalau Pak Sandi pura-pura miskin Pak,” Bahlil kembali menimpali.

Setelah itu, Jokowi dan Ma’ruf duduk di meja yang telah disediakan. Di setiap meja itu sudah disediakan laptop untuk membayar SPT secara online.

Sejumlah menteri yang hadir dalam kegiatan ini yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menpan RB Azwar Anas, Menparekraf Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir,

Kemudian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jaksa Agunt ST Burhanuddin, Menlu Retno Marsudi, Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Menhub Budi Karya Sumadi, Menakertrans Ida Fauziah, Mendag Zulkifli Hasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Seskab Pramono Anung.


Source link

083023200_1710955160-IMG-20240320-WA0125.jpg

Prabowo Heran Penerimaan Pajak Hanya 11 Persen: Orde Baru Pernah 14 Persen, Kenapa Sekarang Turun?

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden (capres), Prabowo Subianto memasang target untuk menaikkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 16 persen. 

Sebab, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkutat di kisaran 10 persen. Prabowo menilai, angka tersebut masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga, semisal Malaysia, Thailand hingga Kamboja. 

“Rasio pajak kita banyak bisa ditingkatkan. Sekarang 10 persen, dan tetangga kita Thailand di 16 persen, Malaysia 16 persen, Kamboja sekitar 16-18 persen. Kita butuh ruang peningkatan,” ujar Prabowo dalam Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).

Sebagai contoh, Prabowo mengutip kenaikan rasio pajak yang dialami Thailand. Dengan lonjakan 6 persen saja, penerimaan negara di Thailand juga naik sampai Rp 1.413 triliun. 

“Saya pikir ini bisa diselesaikan. Jika 10 persen kita dapat tingkatkan 16 persen seperti di Thailand, 6 persen dari PDB USD 1.500 miliar, itu sangat signifikan. Berapa? sekitar USD 90 miliar (setara Rp 1.413 triliun),” Prabowo Subianto. 

“Apa yang mau saya katakan? Jika Thailand bisa menggapai rasio pajak 16 persen, Malaysia, Vietnam, Kamboja bisa, kenapa Indonesia tidak?” kata Prabowo sembari menantang. 

Oleh karenanya, rasio perpajakan jadi sangat penting dan perlu jadi fokus pemerintah ke depan. Prabowo lantas coba meminta saran kepada para pejabat dan pakar ekonomi yang hadir di Mandiri Investment Forum 2024, siapa kira-kira sosok yang layak untuk diangkat menjadi Dirjen Pajak. 

“Pak Erick Thohir, pak Darmawan (Junaidi, Dirut Bank Mandiri), pak Kartika (Wirjoatmodjo, Wamen BUMN), pak Chatib (Basri, ekonom senior), tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ucapnya disambut dengan tepuk tangan dan tawa.

“Ini yang saya ingin tanya ke para pakar ekonomi di sini, tolong beri kita apa yang harus kita lakukan. Bukan (hanya) untuk menigkatkan increase, tapi wider the tax payer,” Prabowo menambahkan.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pajak PPN Naik jadi 12% di 2025, Pendapatan Negara Bakal Melesat

Sebelumnya, Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai, komponen non makanan akan menjadi komponen konsumsi yang terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni kelompok transportasi, komunikasi, restoran dan hotel.

“Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun,” kata Abdul seperti dikutip dari Antara, Rabu (20//3/2024).

Ia menuturkan, kenaikan PPN juga memiliki potensi berdampak terhadap inflasi. Meski ada berbagai komoditas yang tak dikenakan PPN yakni beras, jagung, sagu dan komoditas lainnya, Abdul menilai, tidak ada jaminan harga komoditas itu akan terkendali di pasaran.

“Penjual itu akan reaktif ketika terjadi kenaikan PPN. Mereka tidak peduli, apakah komoditas yang dinyatakan tidak naik itu justru mereka naik, apalagi di pasar tradisional yang tidak terpantau,” ujar dia.

Kekhawatiran itu ditambah dengan kondisi ekonomi global 2024 yang masih dibayangi ketidakpastian.

Abdul Manap juga menuturkan, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpeluang hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Abdul mengatakan, 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen.

Abdul menuturkan, kenaikan PPN akan berdampak pada kecenderungan masyarakat untuk berhemat mengingat harga barang dan jasa yang naik. Hal itu dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama. Tingkat konsumsi rumah tangga telah melambat menjadi 4,82 persen pada 2023 dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.


Source link

088270400_1710937001-IMG_0238.jpeg

Direktur Eksekutif The Prakarsa Desak Penerapan Pajak Kekayaan di seluruh Dunia

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, hadir dalam pertemuan khusus United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) tentang “International Cooperation in Tax Matters” di Markas Besar PBB di New York. Dalam acara ini Ah Maftuchan memberikan pidato mengenai pentingnya penerapan pajak kekayaan di seluruh dunia.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh negara-negara anggota PBB tersebut, Maftuchan menguraikan kebutuhan mendesak akan pajak kekayaan global untuk mengatasi kesenjangan dan membiayai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi konsentrasi kekayaan dan dampak sosial-ekonomi yang merugikan masyarakat. Ia menekankan peran pajak kekayaan dalam mendorong perekonomian yang adil dan inklusif dengan mengurangi kesenjangan dan mendorong akses yang adil terhadap sumber daya.

Selain itu, Maftuchan menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan pajak kekayaan untuk membiayai inisiatif pembangunan, terutama dalam menghadapi peningkatan defisit fiskal.

  1. “Perlu adanya struktur pajak progresif dengan tarif bervariasi berdasarkan kelompok kekayaan bersih untuk memastikan kontribusi yang adil dari individu terkaya terhadap layanan publik dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, ia juga menyerukan kerja sama internasional dalam penerapan pajak kekayaan untuk mengatasi resistensi dan mengurangi kekhawatiran terkait penghindaran dan pengemplangan pajak.


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

DJP: Mengenal Tugas dan Fungsi Lembaga dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Pemungutan Pajak

Salah satu tugas utama DJP adalah melakukan pemungutan pajak. DJP bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai sumber, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak lainnya. Pemungutan pajak dilakukan dengan tujuan untuk membiayai pembangunan negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Penyuluhan dan Edukasi Perpajakan

DJP juga memiliki fungsi dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta manfaat dari pembayaran pajak. Dengan adanya penyuluhan dan edukasi perpajakan, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

3. Penegakan Hukum Perpajakan

Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum perpajakan. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menindak pelanggaran perpajakan.

 


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 7,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

“Jumlah ini terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/3/2024).

Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti. 

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar dia.

Seperti diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah per 31 Maret 2024. Sementara untuk wajib pajak badan sebulan lebih lambat, atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Kontribusi Pajak Kripto Sentuh Rp 539,7 Miliar hingga Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, pihaknya masih melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto, Bappebti melakukan pembahasan secara internal.

“Ada (pembahasan), kita nanti bahas dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga sudah ada di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi mereka siap untuk bicara. Kalau begini, mereka sudah memberikan lampu hijau, kita juga enak masuknya,” kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash, Kamis, 14 Maret 2024, ditulis Jumat (15/3/2024).

Menurut Tirta pengenaan pajak kripto perlu dievaluasi karena dinilai terlalu besar dan berpengaruh pada nilai transaksi aset kripto tanah air. Tirta menuturkan, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

Sebelum pajak kripto diresmikan, Bappebti sempat memberi usulan untuk pajak kripto dikenakan setengahnya yaitu 0,05 persen dan 0,055 persen.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

 


Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Naik Jadi 12%, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN  menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).

Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7 %.

“Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN,” ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2024).

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, hingga upah minimal akan anjlok

 

“Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global,” bebernya.

 

untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Pemerintah seharusnya fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.

“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN,” tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,17 Triliun, dari Kripto Tembus Rp 539,72 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar

 


Source link