002164900_1705918440-publikasi_1705912436_65ae28749a794.jpeg

Pajak Hiburan Diprotes, Menko Airlangga: Pemerintah akan Beri Insentif

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga setelah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Maka kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Alhasil pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.


Source link

066777700_1705904800-IMG-20240122-WA0013.jpg

Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Pajak Tarif Lama, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

“Ini dianggap membinasakan,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

“Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya,” pungkasnya.


Source link

040397200_1673423950-Teddy_Minahasa_dkk_Tiba_di_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_9.jpg

Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

“Ini dianggap membinasakan,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

“Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya,” pungkasnya.


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Ketua MPR Bamsoet Minta Pajak Hiburan Dikaji Ulang Usai Pengusaha Teriak

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan.

Perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha di industri hiburan.

Rudy Salim menemui Bambang Soesatyo dan menyampaikan aspirasinya “Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan.”

Diketahui bahwa Rudy Salim adalah pemilik club Phantom – PIK 2 bersama Raffi Ahmad. Mereka berdua, sebagai perwakilan pengusaha hiburan dan pemilik tempat hiburan Phantom, menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan ini, mengatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air.

“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp 10.000.000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp 11.000.000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp 4.400.000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp 15.400.000,” kata Rudy Salim dikutip Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan ini. Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.

“Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet

 


Source link

001342600_1705840639-cak_imin_debat.jpg

Janji Cak Imin di Debat Cawapres 2024: Segera Terapkan Pajak Karbon!

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden atau Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskanda atau Cak Imin mempertanyakan penerapan pajak karbon yang tak kunjung diimplementasikan. 

Hal tersebut diungkapkan Cak Imin dalam dalam Debat Cawapres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

“Sayangnya komitmen pemerintah hari ini tidak serius. Target EBT yang seharusnya 2025 berkurang dari 32% menjadi 17%. Penundaan implementasi pajak karbon dilakukan pemerintah hari ini, dari 2002 menjadi 2025. Apanya yang mau dilanjutkan?,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Cak Imin menyatakan pihaknya akan mendorong implementasi pajak karbon untuk diterapkan segera. 

“Karena itu harus dilakukan implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya,” lanjut dia.

Selain pajak karbon, lanjut Cak Imin, dia juga akan mengakselerasi transisi enegi baru dan terbarukan. Hal ini sejalan dengan implementasi pajak karbon.

“Memang pajak karbon salah satu, yang penting dipersiapkan transisi energi baru dan terbarukan. Transisi EBT harus dijalankan,” tutup Cak Imin.


Source link

086479500_1663996457-Agar_Subsidi_Tetap_Sasaran__Per_1_Juli_2022_Pertamina_Buka_Pendaftaran_di_Website_MyPertamina-1.jpeg

Jubir Luhut Soal Wacana Pajak Motor BBM Naik: Masih Wacana dan Dikaji

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah punya rencana untuk menaikan pajak motor berbahan bakar fosil atau BBM.

Adapun pendapatan pajak motor BBM tersebut nantinya bakal dialihkan untuk mensubsidi transportasi umum semisal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh dan LRT Jabodebek.

“Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat,” ujar Luhut dalam siaran video pada acara peresmian perusahaan mobil listrik BYD di TMII, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Nantinya, usul kenaikan pajak motor tersebut bakal dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tekan Angka Polusi Jakarta

Rencana tersebut jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kata Luhut, pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

“Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin,” imbuhnya.

Selain kendaraan listrik, Luhut juga ingin memperbaiki kualitas udara lewat penerapan standar standar emisi Euro 4 dan Euro 5 bagi kendaraan bermotor.

“Kita juga sekaligus sekarang ini akan membuat kualitas solar atau bensin kita seperti Euro 4 atau Euro 5. Kemudian kita juga akan membuat kualitas daripada BBM kita, kita akan kurangi sulfurnya. Itu juga akan membuat kualitas udara Indonesia akan lebih bagus,” tutur Luhut.

 


Source link

086516300_1664940716-MacetMotor.jpg

Luhut Usul Pajak Motor Bensin Naik, Kapan Berlaku?

Jodi menekankan, saat ini, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor bensin masih dalam tahap kajian. Antara lain mempertimbangkan dampak bagi masyarakat luas.

“Pemerintah tentu akan berhati hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Jodi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil. Rencananya, pendapatan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan peluncuran merek BYD, di Jakarta, Kamis 

(18/1).

“Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat,” ujar Menko Luhut.

 


Source link

044118500_1688386464-3_juli_2023-4.jpg

Polemik Pajak Hiburan, Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan

Pengusaha spa menolak keras kenaikan tarif pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Meskipun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyerukan penundaan pungutan pajak hiburan bagi usaha karaoke hingga diskotek.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, upaya penundaan pungutan pajak spa hingga 75 persen tersebut bukanlah sebuah solusi. 

“Terkait penundaan pajak 40 persen yang disampaikan oleh bapak Luhut itu bukan sebuah solusi,” ujar Lourda dalam acara konferensi pers Kenaikan Pajak Hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Lourda meyakini, bahwa seruan penundaan pajak hiburan usaha spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen yang disampaikan oleh Menko Luhut hanya bersifat sementara. Selain itu, sikap Menko Luhut juga tidak mewakili kementerian/lembaga teknis terkait yang masih belum memberikan sikap terkait kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 75 persen.

“Penundaan ini tidak akan berdampak besar ya, memang pak Luhut itu siapa? dan tidak ada kaitannya dengan kementerian terkait yang mengurusi soal ini,” bebernya.

Lourda menyebut, bahwa pelaku usaha spa di Indonesia tengah membutuhkan perhatian besar dari pemerintah agar bisa bersaing di kancah internasional layaknya Thailand. Dengan kata lain, tidak membebani pelaku usaha dengan menaikkan pungutan pajak hingga 75 persen.

“Seharusnya pemerintah ini mempunyai komitmen untuk memajukan industri spa Indonesia. Komitmen ini bisa dalam hal promosi lainnya dan mendukung pengembangan industri spa Indonesia yang memiliki potensi luar biasa,” pungkas Lourda.


Source link

006828900_1705547912-Kemenkoperekonomian_neraca_perdagangan.jpeg

Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan tertentu  seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan seperti pajak karaoke cs sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Airlangga menyebut, penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini merespon protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen yang dinilai akan merugikan bisnis.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (19/1).

Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen. Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

Selain itu, SE tersebut juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pungutan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari yang diatur dalam UU HKPD. Dalam UU HKPD, besaran tarif pajak bagi usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

“Kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” jelas Airlangga.

 


Source link