043752100_1714883596-sadiq_khan.jpg

Gara-gara Mobil Tua, Wali Kota London Kena Denda

Liputan6.com, – London Wali Kota London Sadiq Khan dijatuhi hukuman dan denda setelah dinyatakan bersalah karena gagal membayar pajak untuk sebuah mobil berusia 24 tahun.

Dikutip dari Anadolu, Kamis (3/9/2026), Khan, 55 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada bulan lalu karena menyimpan kendaraan yang tidak memiliki izin. Kendaraan tersebut adalah Nissan Micra.

Kasus ini diajukan melalui proses hukum pidana oleh Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA), lembaga yang menangani urusan perizinan dan kendaraan di Inggris, menurut laporan BBC pada Rabu.

Namun, perkara tersebut bermula dari persoalan administrasi yang cukup tidak biasa. Berdasarkan dokumen pengadilan, surat terkait tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar justru dikirimkan kepada restoran milik koki selebritas Inggris Gordon Ramsay di London timur.

Surat tersebut tidak dikirim ke kantor Transport for London (TfL) yang lokasinya berada di dekat restoran. TfL merupakan badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sebagian besar jaringan transportasi di ibu kota Inggris.

Pejabat City Hall menegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik Khan maupun TfL.

Didenda £ 220

Khan menjalani persidangan melalui sidang tertutup dalam prosedur Single Justice Procedure di Herefordshire. Ia dinyatakan bersalah tanpa kehadiran di persidangan.

Pengadilan kemudian memerintahkan Khan membayar denda sebesar £ 220 atau sekitar US$ 297. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilainya sekitar Rp 5,2 juta (kurs 17.694 per US$). 

Dia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar £ 85 atau sekitar US$ 114, serta melunasi tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar sebesar £ 35,84 atau sekitar US$48,43.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikutip dalam laporan tersebut, Khan diproses setelah pajak tahunan Nissan Micra tersebut habis masa berlakunya pada September 2025.

Mobil itu pertama kali didaftarkan 24 tahun lalu.


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

DJP Bongkar Modus Nakal Perusahaan Baja Hindari Pajak

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Source link