008125600_1679455863-FOTO.jpg

Staf Khusus Sri Mulyani Hubungi Butet Jadi Penengah Kasus Soimah dengan Petugas Pajak

Prastowo menuturkan, UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. “Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena,” ia menambahkan.

Ia menuturkan, kerjanya pun detail dan lama serta tak asal-asalan. “Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M,” ujar dia.

Prastowo juga mengingatkan, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak itu bahkan belum dilakukan tindak lanjut. “Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” tutur dia.

Lalu kenapa membawa debt collector? Prastowo menuturkan, pihaknya belum memahami betul. Namun, kantor pajak menurut UU sudah punya debt collector, yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

“Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” ujar dia.

Prastowo menuturkan,  JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

“Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,” ujar dia.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment