Kementerian Keuangan telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).
Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.
“Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara,” kata dia.
Pencucian UangBerbagai informasi tersebut dilakukan pengusutan untuk penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pihaknya berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp7,08 triliun.
“Kita udah me-recover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dan penggunaan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara,” katanya
Dia pun menegaskan tindak lanjut ini menjadi bukti tidak adanya pembiaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. Pengembalian penerimaan negara tersebut sebagai bukti kerja sama antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan PPATK.
“Jadi dalam hal ini, ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama,” pungkasnya.
Add a Comment
You must be logged in to post a comment