050467500_1495103576-1.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11 Triliun Lewat 142 Pelaku PMSE

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023, 

Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023. 

“Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.

Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l

Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neil merincikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang  telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital  luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment