024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Siap-Siap, Sri Mulyani Bakal Kejar Pengemplang Pajak yang Ngumpet di Luar Negeri

Ada 5 ketentuan untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra DJP. Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat 1 identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak itu berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra. Ketiga, utang pajak milik penunggak pajak tidak sedang dalam sengketa pajak.

Keempat, otoritas pajak telah melakukan penagihan pajak di Indonesia sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra, tetapi wajib pajak tak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Berdasarkan PMK 61/2023, permintaan bantuan penagihan pajak sedikitnya mencantumkan nilai utang pajak dan biaya penagihannya, identitas penanggung pajak. Selain itu, DJP harus menjelaskan tindakan penagihan pajak yang sudah dilakukan.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment