009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Selebritis hingga Influencer Buka Endorsement Wajib Bayar Pajak, Manajer Artis Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik.

“Harapan kami semua sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia semoga menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Supaya tidak ada lagi permasalahan yang sifatnya basic (mendasar),” kata Ketua Umum Imarindo, Roberto Pieter, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Roberto juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, Imarindo mengikuti setiap aturan yang akan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, ia juga mengharapkan agar kebijakan yang baru ditetapkan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan saat ini dan bukan karena perkembangan media sosial yang semakin pesat.

“Semoga bukan karena media sosial sedang on fire, karena media sosial merupakan media alternatif, sementara perihal endorse, brand ambassador, dan iklan kan sudah berjalan lama di negeri ini,” tegasnya.

Imarindo adalah asosiasi profesional mewadahi para manajer artis, musisi, entertainer dan pelaku seni lain seluruh Indonesia yang dibentuk untuk membantu kinerja dan aktivitas para artis dan manajer artis.

Secara teknis, Roberto menjelaskan bahwa selama ini dalam dunia manajerial artis biasanya pihak yang mengurusi potongan pajak penghasilan adalah manajer bisnis. Sedangkan bila berbentuk manajemen artis, maka kesepakatan kerja sama lazimnya masuk ke pihak manajer bisnis kemudian ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.

Aturan Pajak Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment