037561600_1673244871-pajak.jpeg

Sederet Fasilitas Kantor yang Tak Masuk Pajak Natura

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan jenis dan batasan Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh.

Hal ini menyusul keluarnya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Jenis pajak natura pertama yang dikecualikan dari PPh, adalah makanan /minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai dan kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman.

Untuk kupon makanan/minuman, ditetapkan batasan nilai dari objek PPh maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi /pegawai /bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

“(Natura makanan/minuman) ini tanpa batasan nilai, selama semua pegawai terima makanan yang sama, misalnya cateringnya ditanggung perusahaan mau harganya Rp 3 ribu, Rp. 5 ribu tidak masalah selama bukan penghasilan (bagi karyawan),” jelas Yoga dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2023).

Pengecualian

Pengecualian lainnya termasuk fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif).

Adapun natura yang disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam antara lain:

  • Seragam satpam,
  • Seragam pegawai produksi,
  • Peralatan keselamatan kerja,
  • Antar jemput pegawai,
  • Penginapan awak kapal/pesawat /sejenisnya, dan
  • Natura terkait penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi covid-19).

Bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek juga dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment