Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018 lalu. Kini mantan pejabat Direktortat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu juga tengah diperiksa KPK.
Hal ini diungkap Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap RAT berlangsung lancar sejak pukul 09.00-16.00 WIB, hari ini.
“Tapi saya pastikan akan ada proses lanjutan, karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya 2013 sampai 2018 dan hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan kalau proses pemeriksaan mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan LHKPN cukup sulit. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini transaksi keuangan yang dengan tidak dengan mudah, ini kita bilang, ini bisa kita dapat. Jadi kalau ada pertanyaan, apakah akan ditindaklanjuti? ditindak lanjuti, tapi kalau belum ada hasilnya, karena sulit secara teknis,” sambungnya.
Pahala mencoba menggambarkan tingkat kesulitannya. Misalnya, jika ada transaksi penyetoran tunai dengan satu jumlah, dia perlu mendapat keterangan dari bank untuk mencari siapa pengirimnya.
Namun, tidak keseluruhan bank memiliki catatan mengenai orang yang menyetor tunai tersebut. Berbeda kasusnya jika transaksinya asalah transfer, karena untuk transfer arus transaksinya lebih mudah diketahui.
“Kalau dari office boy di kantornya, atau di bank di luar kantornya, itu kesulitan kita. Jadi kita tau itu kira-kira apa transaksi tunainya kebanyakan, tapi kan kita bicara dengan pak Irjen ‘ini kita apain ya?’ Syukur-syukur ada nama, kalau transfer sudah pasti bisa, karena transfer disebur dari siapa,” bebernya.
Add a Comment
You must be logged in to post a comment