025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaktim

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dibidang perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023.

Dilansir dari Keterangan Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (11/1/2023), penyerahan tersangka pengemplang pajak tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.651.124.773,00 (lima miliar enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment