026995500_1693380226-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_8.jpg

Respons KPK Usai MA Perintahkan Kembalikan Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusan kasasi ini, MA juga memerintahkan KPK agar mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam kasus Rafael Alun. Terkait hal ini, KPK mengaku masih belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi MA.

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Setelah salinan putusan MA diterima, KPK nantinya akan mempelajari lebih dulu sebelum mengambil langgkah berikutnya.

“Setelah itu (diterima salinan putusan) dipelajari dan diputuskan,” ucap Tessa.

Dalam salah satu poin amar putusan kasasi, hakim MA memerintahkan KPK agar mengembalikan aset milik ayah Mario Dandy Satriyo itu, di antaranya:

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Dalam putusan Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu maka harta benda yang disita akan dilelang sebagai gantinya.

Apabila mantan pejabat pajak itu tidak mampu membayarkannya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment