071642600_1683790299-FOTO.jpg

Pungutan PPh PMSE Belum Jalan Juga, Ternyata Ini Masalahnya

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga saat ini belum diberlakukan. Padahal payung hukumnya sudah ada, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagaimana tertulis pada Pasal 4 ayat (2), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam Perpu tersebut penerapan pajak PMSE dibagi menjadi dua pungutan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN PMSE telah diberlakukan pada 1 Juli 2020, namun untuk PPh PMSE belum diberlakukan.

untuk PPN PMSE sendiri, pemerintah sudah menerapkannya pada 1 Juli 2020 yang lalu. Berbeda dengan PPh PMSE yang sampai saat ini belum diberlakukan.

Lantas bagaimana kabar rencana penerapan PPh PMSE?

Kabar terbaru, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengungkapkan pemberlakuan PPh PMSE direncanakan mengikuti dua pilar perpajakan internasional.

“Kalau untuk PPh PMSE, yang luar ya, tentu kita ikuti yang pilar 1 pilar 2. kita kan sudah komitmen untuk ikut pengenaan pajaknya sesuai dengan platform internasional, artinya kesepakatan internasional,”kata Yon Arsal saat ditemui di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Yon menegaskan, pihaknya masih menunggu penandatangan kesepakatan internasional yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023.

“Kita tentu menunggu kesepakatan internasional tersebut ditandatangani,” ujarnya.

PPN PMSE

Di sisi lain, Yon menyebut, PPN PMSE terus mengalami perkembangan yang signifikan, hal itu terbukti dengan meningkatnya pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sampai dengan 30 April 2023 tercatat ada 148 pelaku usaha PMSE. Ada tambahan 4 pelaku usaha pemungut PPN PMSE jika dibandingkan dengan bulan lalu.

Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk tersebut, 129 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,2 triliun.

“Jadi benar, PMSE itu ada dua, PPh sama PPN. Kalau PPN-nya sudah kita terapkan. Sudah bertambah terus baik dari jumlah pemungutnya. Tapi dari segi PPh-nya, kita komitmen untuk ikut yang internasional. Jadi, trennya sudah naik terus,” pungkas Yon Arsal.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment