092278600_1410163930-20140908_150229.JPG

Polisi Pastikan Pemilik SIM dan STNK yang Mati Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2023 Tak Kena Denda

Liputan6.com, Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda. pasalnya, pihak kepolisian juga memahami seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.

“Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut. Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Latif.

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.

“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda,” pungkasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment