023375900_1661216882-Potret_Soimah_Pancawati_Awet_Muda_di_Usia_41_Tahun-IG__3_.jpg

Petugas Pajak Geruduk Rumah Soimah Bawa Debt Collector, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Liputan6.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberi penjelasan terkait keluh kesah Soimah di podcast Blakasuta. Pesinden kondang itu mengaku sempat dapat perlakuan tidak baik dari petugas pajak.

Perlakuan tidak mengenakkan dari petugas pajak tersebut dikatakan terjadi pada 2015, ketika Soimah membeli rumah. Petugas pajak disebut datang ke rumah Soimah tanpa permisi.

Namun, Prastowo menduga yang berinteraksi kala itu merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda setempat. Sebab, kedua instansi tersebut berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan domain Pemda.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Selanjutnya, ia juga menyinggung kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengukur pendopo di rumah Soimah. Menurutnya, itu merupakan kegiatan normal yang didasari pada surat tugas.

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar. Adapun sesuai peraturan, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2 persen dari total pengeluaran.

Kendati begitu, Prastowo menambahkan, pengenaan PPN 2 persen untuk pendopo di rumah Soimah tersebut belum ditindaklanjuti.

 

Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” ungkapnya.

Petugas Pajak Bawa Debt Collector 

Prastowo juga bingung kenapa Soimah mengklaim petugas pajak datang membawa debt collector ke rumahnya. Pasalnya, kantor pajak sudah memiliki Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Oleh karenanya, ia mengaku heran kenapa sampai ada debt collector yang datang ke rumah Soimah. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara,” jelas Prastowo.

Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar,” tegasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment