081157700_1609947744-NPWP.jpg

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Kini Tak Perlu Ribet, Siapkan Fotokopi KTP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas penting yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak perpajakannya. NPWP digunakan sebagai alat administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari pajak. Dengan memiliki NPWP, setiap individu atau badan usaha dapat diidentifikasi secara unik dalam sistem perpajakan, sehingga memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini sangat penting karena setiap aktivitas perpajakan, baik itu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maupun pengajuan permohonan terkait pajak, memerlukan NPWP sebagai referensi utama.

Peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkenalkan konsep “data tunggal” sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, NIK KTP yang sebelumnya hanya digunakan untuk administrasi kependudukan kini memiliki peran ganda sebagai NPWP, menyederhanakan proses pendaftaran NPWP dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau tidak. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Wajib Pajak dan memastikan, bahwa setiap individu atau badan yang terdaftar benar-benar memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan.

Bagi individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan pembuatan NPWP pribadi cukup sederhana. Anda hanya perlu menyediakan:

– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

– Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Persyaratan ini berlaku untuk karyawan atau pegawai tetap, yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau instansi di mana mereka bekerja. NPWP diperlukan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan pajak penghasilan.

Sedangkan untuk wajib pajak untuk pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dapat menambahkan beberapa dokumen berupa:

– Fotokopi lembar dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat.

– Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

– Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment