031290900_1473331141-20160908-Properti-Jakarta-AY2.jpg

Penjelasan lengkap Soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.

“Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” jelas dia. 

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment