066777700_1705904800-IMG-20240122-WA0013.jpg

Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Pajak Tarif Lama, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

“Ini dianggap membinasakan,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

“Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya,” pungkasnya.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment