Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK 69/2024, ada sejumlah industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Beberapa di antaranya adalah industri logam dasar seperti besi baja, kimia dasar yang bersumber dari sumber daya alam, serta sektor energi dan pertanian. Untuk industri-industri ini, kebijakan pembebasan pajak memberikan insentif yang sangat signifikan dalam tahap pengembangan dan investasi.
Selain sektor logam dan kimia, ada juga industri farmasi dan teknologi informasi yang mendapat manfaat dari kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor teknologi dan meningkatkan ketahanan energi dalam negeri. Dwi Astuti menambahkan bahwa sektor-sektor ini dipilih karena mereka memiliki potensi untuk tumbuh pesat dan memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
“Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari ANTARA, Senin (4/10).
Lebih lanjut, sektor-sektor ini juga dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, mengingat sebagian besar industri pionir ini berperan besar dalam proses hilirisasi dan pengolahan bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai tambah tinggi.
Source link
Add a Comment
You must be logged in to post a comment