013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Pengakuan Pembeli Cokelat Kena Pajak Rp9 juta oleh Bea Cukai, Ternyata karena Bawa Tas Chanel

Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini seorang warganet membagikan video yang menampilkan keluh-kesahnya saat dipungut pajak oleh Bea Cukai dengan nilai yang lebih tinggi daripada barang yang dibelinya. Dalam video tersebut, warganet itu mengaku ditagih pajak sebesar Rp9 juta saat membeli cokelat seharga Rp1 juta.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz. “Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes,” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.

Terkait video tersebut, pihak Bea Cukai kemudian memberikan penjelasan melalui sebuah video yang diunggah di akun Tiktok @beacukairi. Melansir laman resmi Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, selain cokelat senilai Rp1 juta dari luar negeri, ternyata terdapat barang lain berupa tas mewah senilai Rp17 juta dalam kirimannya.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Tapi nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkapnya.

Hatta menjelaskan, terkait besaran pajaknya itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.  Artinya, pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS atau sekiar Rp600 ribu dan sebuah tas merek Chanel senilai 1.108 dolar AS atau sekitar Rp16,6 juta. “Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%,” terang Hatta.

“Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” lanjutnya.

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment