033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Pendapatan Negara dari Pajak Natura Tak Besar, Tapi Ciptakan Keadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023.

Lalu apa itu pajak Natura?

Berdasarkan KBBI, natura adalah barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Natura mempunyai arti kenikmatan, di mana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Natura diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan sesuai hal yang memiliki keuntungan dan manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.

Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Di mana karyawan itu bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu dalam bentuk barang, fasilitas dan kenikmatan sejenisnya.

Sementara itu mengutip laman pajak.go.id, mulai tahun pajak 2022, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment