032913100_1673919698-FOTO.jpg

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 70 Persen untuk PBB-P2 dan BPHTB 25 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, lakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Tentunya, lanjut Arief, program ini dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan. Sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 77, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77 persen yang juga disambut baik oleh seluruh masyarakat. Hal itu membuat pendapatan pajak Kota Tangerang naik hingga Rp 8 miliar, dengan pencatatan 8.000 lebih transaksi.

“Ini menjadi upaya bersama dimana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” kata Arief.

Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment