013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemkab Badung Bali Siapkan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan Usai Keberatan Pelaku Usaha

Pada kesempatan itu, melalui keterangan dalam unggahan di Instagram pribadinya, Luhut mengatakan telah mengumpulkan sejumlah pejabat di instansi terkait. Dia juga menimbang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Utamanya, terkait dampak penerapan pajak terhadap kelompok pengusaha kecil.

“Pertama, terkait kenaikan pajak hiburan. Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini. Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” urainya.

Menko Luhut menegaskan, pada konteks industri hiburan tadi, tidak terbatas pada usaha-usaha berskala besar. Tapi ada pengusaha kecil lain dalam ekosistem industri hiburan tersebut.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tulisnya.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment