investasi-properti3.jpg

Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak merupakan salah satu istilah penting dalam memahami Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta.

Memahami NJOPTKP akan membantu Anda menghitung PBB-P2 dengan tepat dan memastikan Anda mendapatkan pengurangan yang sesuai.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB-P2 terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kalidalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jikaAnda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisadigabungkan dengan objek pajak lain,” kata Morris dalam pernyataannya Senin (8/7/2024).

Apa itu NJOPTKP?

NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. Sederhananya, NJOPTKP adalah bagian dari nilai properti Anda yang tidak dihitung dalam PBB-P2.

 

Manfaat NJOPTKP:

  • Meringankan beban pajak: NJOPTKP membantu mengurangi nilai properti yang dikenakan pajak, sehingga PBB-P2 yang Anda bayarkan menjadi lebih ringan.
  • Keadilan dalam pemungutan pajak: NJOPTKP memastikan bahwa semua wajib pajak diperlakukan secara adil dalam pembayaran PBB-P2.

Berapa NJOPTKP di Jakarta?

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, NJOPTKP di Jakarta ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Bagaimana cara menghitung PBB-P2 dengan NJOPTKP?

Perhitungan PBB-P2 dengan NJOPTKP dilakukan dengan cara:

  1. Menentukan NJOP: NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai pasar properti Anda.
  2. Mengurangi NJOP dengan NJOPTKP: Kurangi NJOP dengan NJOPTKP untuk mendapatkan nilai yang dikenakan pajak.
  3. Menerapkan tarif PBB: Kalikan nilai yang dikenakan pajak dengan tarif PBB yang telah ditetapkan (0,3% untuk hunian dan 0,5% untuk non-hunian).

Contoh:

  • Misalkan NJOP rumah Anda adalah Rp1.000.000.000,00.
  • Kurangi NJOP dengan NJOPTKP: Rp1.000.000.000,00 – Rp60.000.000,00 = Rp940.000.000,00.
  • Hitung PBB-P2: Rp940.000.000,00 x 0,3% = Rp2.820.000,00.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment