037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan. Rencananya penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter I-2023.

“Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura. Namun Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.

“PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan,” kata dia.

Suryo mengatakan ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan. Agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, pajak naturan/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.

Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:

1. Fasilitas Makan/Minum:

– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

– Reimberstment makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:

-Tempat tinggal, termasuk perumahan

– Pelayanan kesehatan

– Pendidikan

– Peribadatan

– Pengangkutan

– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :

– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi

– Peralatan keselamatan kerja

– Antar jemput pegawai

– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya

– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:

– Bingkisan: bingkisan hari raya

– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)

– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

– Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan

– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment