009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Pakai Coretax System, Rasio Pajak Indonesia Bakal Terdongkrak

Liputan6.com, Jakarta Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system, yang ditargetkan bakal diimplementasikan awal tahun 2024 diyakini bisa mendorong rasio pajak Indonesia.

“Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustain lah. Kalau angkanya 12,88 atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, rasio pajak Indonesia terhadap PDB atau tax to GDP ratio terbilang masih rendah. Tercatat, tax to GDP Indonesia tahun 2022 sebesar 10,4 persen, dan untuk tahun 2023 ditargetkan diangka 10,3 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksono, mengatakan memang untuk keluar dari middle income trap dibutuhkan tax to GDP ratio sebesar 12,88 persen.

“Karena kita ingin mencapai visi 2045 maka pertumbuhan ekonominya harus diatas 5 persen. Target 2045 kita tembus middle income trap maka pertumbuhannya harus 6-7 persen untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP rasio kita 12,88 persen atau lebih tinggi,” kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, tax to GDP ratio sebesar 12,88 persen merupakan hasil studi dari International monetary fund (IMF). Alhasil, apabila suatu negara mampu menembus angka 12,88 persen, maka dipastikan dalam 3 tahun ke depan negara tersebut pertumbuhan ekonominya akan meningkat.

“Jadi bayangkan misalnya katakanlah kita income-nya Rp10jt, hitungan kasarnya 12,88 persen itu kan sekitar 130 ribu, jadi sebetulnya manageable. Tapi kalo dari studi ini satu yang critical. Di satu sisi memang ada isu struktural terkait dengan penerimaan perpajakan. Di sisi, lain penerimaan perpajakan yang sehat setidaknya diatas yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Teguh pun menghitung, jika asumsi pertumbuhan PDB Indonesia tercatat sebesar 5,2 persen pada RAPBN 2024, dan target penerimaan pajak yang sebesar 9,3 persen, artinya tax to GDP rasio bisa mencapai 10,7 persen di 2024. “Jadi, di tahun 2024 rasio tax to GDP sekitar 10,7 persen, maka setidaknya kita membutuhkan tambahan 2,8 precented point untuk pertumbuhan ekonomi kita bisa akselerasi,” pungkasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment