029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pajak Hiburan 75 Persen Bisa Bikin Pengusaha Bangkrut, Benarkah?

Keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Luhut menimbang dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tuturnya.

Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.

“Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment