058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Pajak Adalah Iuran dari Rakyat untuk Kas Negara, Simak Jenis-Jenisnya

1. Pajak Parkir

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

3. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

4. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

5. PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

6. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

7. Pajak Restoran

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

8. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

9. Pajak Reklame

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

10. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment