099499200_1678771018-LAMBODOMO1.jpg

Pahami Skema Pajak Mobil Mewah agar Tidak Menunggak Seperti Kasus Lamborghini WNA Rusia di Bali

Liputan6.com, Jakarta – Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Kabarnya, supercar tersebut telah menunggak pajak senilai Rp 104 juta. Meskipun masih belum diketahui apakah mobil tersebut milik pribadi atau sewaan, sekarang pihak polisi sedang menelusuri kasus ini.

“Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Jika dipikir-pikir, tagihan pajak mobil pabrikan Italia ini cukup fantastis untuk tunggakan satu tahun. Sebagai perbandingan, tagihan pajak salah satu mobil terlaku di Indonesia, Honda Brio hanya Rp 2-3 juta tiap tahunnya.

Oleh sebab itu, memiliki mobil seperti Lamborghini bukan hanya sekedar mampu beli. Namun, juga harus siap menanggung pajak yang harus dibayar.

Dilansir Daihatsu.co.id, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Mobil memiliki dua pajak yang harus ditanggung yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Aksi nekat dilakukan rombongan mobil Lamborghini saat melintasi daerah Ponorogo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, rombongan Lamborghini tersebut nekat melewati jalan rusak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment