097207100_1672304429-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-2.JPG

Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sesegera mungkin. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi akan segera ditutup di akhir bulan depan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan. Selain memberikan informasi siapa saja yang wajib melaporkan SPT, Dirjen Pajak juga memberikan panduan harta apa saja yang perlu untuk dilaporkan. 

Sebagai contoh, harta berupa motor. Terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai status motor yang bisa jadi adalah harta milik orang tua yang membelikan dan kemudian diwariskan atau harta milik anak selaku pengguna kendaraan tersebut.

@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua, tetapi yg menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?” tanya @greennies1592, Selasa (21/2/2023).

Menanggapi hal itu, akun Twitter layanan informasi Kring Pajak menyatakan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri.

Kring Pajak menambahkan harta yang dilaporkan dalam SPT juga mencakup harta yang dimiliki atau dikuasai anggota keluarganya, dengan catatan NPWP suami digabung dengan istri. Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Jadi, sepanjang harta tersebut [motor] sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, Kak,” ulas @kring_pajak dikutip dari Belasting.id.

Selain mencantumkan kolom harta, wajib pajak juga perlu menyertakan perolehan utang hingga akhir tahun pajak. Hal tersebut menjadi syarat dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret. Kemudian untuk wajib pajak badan pada akhir April setiap tahunnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment