059957100_1676452450-20230215-Menkopolhukam-DPR-Faizal-3.jpg

Misteri Rp300 Triliun dan 647 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU Sejak 2009

Mahfud kemudian mengusulkan, saat ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki soal TPPU terhadap pegawainya maka langsung saja diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan dan Polri.

“Saya berpikir kalau sebulan tidak ada ada perkembangan, saya ambil saya pindah karena saling ngambil sendiri tidak bisa, begitu mssuk satu diolah sendiri tidak jalan tidak boleh pindah ke aparat lain itu salah satu penyebab macet,” jelas dia.

Meski begitu tidak menutup kemungkinan, saat sudah ditangani oleh aparat namun belum ada perkembangan maka akan dipindah ke aparati lain. Contoh, saat ditangani kejaksaan belum ada progres maka dapat diambil alih KPK.

“Nanti akan kita panggil sekian lama tidak ada perkembangan? Pindah dari misal Kejaksaan ke KPK, berdasarkan kesepakatan antar pimpiman kalau menunggu undan-undang dibuat kita kesulitan lagi menyelesaikannya,” dia menutup.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment