089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Mengulik Pajak Crypto di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Maka dari itu, menurut CEO INDODAX, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia. 

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. 

“Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024).

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri. 

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” jelas Oscar. 

Oscar menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment