056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Menengok Angka Tax Ratio Indonesia 5 Tahun Terakhir

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengummkan bahwa data pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 mencapai 5,31 persen. Dengan realisasi tersebut maka kita juga bisa melihat angka ratio pajak atau tax ratio Indonesia.

Untuk diketahui, tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.

Jika dirinci, komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum.

Nah, dalam pengumuman BPS, perekonomian Indonesia sepanjang 2022 yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 19.588,4 triliun. Kemudian PDB per kapita mencapai Rp 71,0 juta atau USD 4.783,9.

Dikutip dari Belasting.id, Selasa (/2/2023), melalui data tersebut maka angka rasio perpajakan atau tax ratio-perbandingan kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)- pada 2022 sebesar 10,38 persen. Angka itu berdasarkan indikator realisasi penerimaan pajak ditambah kepabeanan dan cukai dalam APBN sementara 2022 sejumlah Rp 2.034,5 triliun.

Sementara itu, jika hanya menyertakan indikator penerimaan pajak yang pada tahun lalu mencapai Rp 1.716,8 triliun. Angka tax ratio pada level pajak pusat yang diadministrasikan DJP pada 2022 sebesar 8,76 persen.

Capaian tax ratio sebesar 10,38 persen pada tahun lalu merupakan peningkatan selama DJP dipimpin oleh Suryo Utomo. Sebelumnya tax ratio bergerak di angka satu digit imbas pandemi Covid-19.

 

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment