079978900_1668830758-iPhone-15-Pro-Blue-Feature_.jpg

Membedah Pajak iPhone 15, Bikin Harga di Indonesia Capai Rp 30 Juta

Liputan6.com, Jakarta David Gadgetin, seorang YouTuber yang dikenal sebagai pengulas gawai dan teknologi baru-baru ini memberikan gambaran tentang besaran biaya pajak impor untuk produk iPhone 15 series.

David membeli iPhone 15 Pro Max 1TB di Singapura dan harus membayar lebih dari lima juta rupiah sebagai bea masuk ke Indonesia. Menurut situs Apple, iPhone 15 Pro Max 1TB dijual dengan harga USD 1599 atau sekitar Rp 24,7 juta.

Dengan demikian, David menilai pelanggan harus merogoh kocek sekitar Rp 30 juta untuk membawa pulang iPhone 15 Pro Max 1TB secara resmi.

“Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga,” tulis David dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (9/10/2023).

Pajak iPhone 5

Lantas, bagaimana perhitungan pajak masuk Iphone 15 dari Singapura?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan, pungutan Pajak atau bea masuk yang harus ditanggung konsumen sebesar 10 persen dari nilai pabean. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, konsumen ditetapkan nilai pabean barang impor bawaan dikurangi USD 500. Sehingga barang belanjaan dengan nilai di atas USD 500 dilakukan pembebasan pajak dengan nilai serupa, USD 500.

Adapun harga iPhone 15 Pro Max 1TB yang diumumkan Apple senilai USD 1.599, atau setara Rp 24,7 juta. Berikut simulasi perhitungan pajak masuknya:

  • Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 1.599 – 500 = USD 1.099
  • kurs pajak (data terakhir Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan): Rp 15.469
  • Nilai Pabean: USD 1.099 x Kurs Pajak (Rp 15.469) = dibulatkan 17.000.000
  • Bea Masuk: 10 persen x Nilai Pabean = Rp 1.700.000
  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 18.700.000
  • PPN: 11 persen x Nilai Impor = Rp 2.057.000 (dibulatkan jadi Rp 2.000.000)
  • PPh: 10 persen x Nilai Impor = 1.870.000
  • Total tagihan: Bea Masuk (Rp 1.700.000) + PPN (Rp 2.000.000) + PPh (Rp 1.870.000) = Rp 5.570.000

Jika ditotal, David Gadgetin harus merogoh kocek Rp 24,7 juta plus pajak masuk Rp 5,5 juta. Dengan demikian harga iPhone 15 setara Rp 30,2 juta.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment