005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap alasan Mario Dandy Satriyo (20), anak Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan pakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon, yakni agar terhindar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di jalan.

“Untuk menghindari e-tilang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Namun demikian, Nurma mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy memakai pelat palsu tersebut. Karena kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan

“Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel,” sebut Nurma.

Polisi sendiri telah menjatuhkan sanksi tilang atas pelanggaran penggunaan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini.

“Sudah ditilang Satlantas,” ujar Nurma.

Sementara itu, merujuk pada aturan larangan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy Satrio, diketahui merupakan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment