005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Lapor SPT Pajak Paling Lambat 31 Maret 2023, Jangan Telat!

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir yang perlu dicermati oleh wajib pajak.

Pasalnya, pelaporan SPT Pajak hanya bisa dilakukan pada periode yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Periode ini, biasanya dibuka dalam periode 3 bulan.

Mengutip isi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.

Jadi, ada perbedaan waktu selama 1 bulan antara pelaporan pajak bagi orang pribadi dan pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.

“SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Dia menerangkan, kalau pelaporan masih tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.

“Pelaporan dilakukan wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment