047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

KPK Buru Konsultan Pajak Terafiliasi Perusahaan Para Pegawai DJP

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan daftar 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut 2 di antaranya merupakan kantor konsultan pajak.

“Sekarang sudah ada dua (kantor pajak), tapi namanya lupa,” kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2023).

Pahala mengatakan pihaknya masih menelusuri 278 perusahaan lainnya. KPK menargetkan kantor konsultan pajak dari perusahaan terafiliasi pegawai pajak.

“Yang kita cari yang konsultan pajak karena itu yang pasti berkaitan, itu yang kita cari, ” kata Pahala.

Peluang Suap

Dia menjelaskan, kepemilikan saham pegawai pajak di kantor konsultan pajak sangat beresiko. Sebab bisa membuka peluang adanya transaksi suap atau korupsi.

“Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu,” kata Pahala.

“Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan,” sambungnya.

Sebenarnya, tidak ada larangan bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) memiliki saham di sebuah perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Namun dalam PP tersebut hanya menyebutkan tidak dijelaskan secar pasti bentuk larangannya.

“PP berikutnya tidak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis, etisnya apa gak jelas,” kata dia.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro pekan depan. Pemanggilan berkaitan dengan klarifikasi ll harta kekayaannya yang mencapai Rp 14 miliar serta kepemilikan saham bersama dengan istri…

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment