pajak-mobil-130828b.jpg

Kadin Usul Jokowi Tambah Pajak Kendaraan Rp 10 Juta per Tahun

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan pengembangan pajak baru guna menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di kota besar.

Pengusaha meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pajak tambahan bagi mobil dan motor sebesar Rp 10 juta per tahun.

Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto mengaku pajak baru tersebut semacam cukai untuk menahan lonjakan jumlah kendaraan mobil dan motor di kota-kota besar, seperti Jakarta.

“Jumlah pajak tambahan bisa ditetapkan pada kisaran Rp 10 juta setiap tahun untuk mobil baru dan mobil lama,” ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (28/1/2014).

Bambang menyebut, pertumbuhan mobil baru terus meningkat bahkan mencapai sekitar 1 juta unit per tahun. Pajak baru ini bisa masuk dalam kas pemda ataupun pemerintah pusat.

Sedangkan untuk pajak bagi kendaraan roda dua, tambah dia, bisa ditetapkan kisaran Rp 1 juta per tahun. Ini berlaku bagi 8 juta motor baru dan motor lama.

“Seluruh hasil dari pajak ini harus dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur lain. Sehingga masalah kemacetan bisa segera teratasi,” papar dia.

Sementara itu, Ketua LP3ES Kadin Didik J Rachbini mengakui, penetapan pajak tambahan ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik.

“Pajak kendaraan bermotor dibikin mahal sama Pak Jokowi, tapi biaya naik transportasi umum murah. Karena peningkatan jumlah kendaraan semakin membuat lahan parkir terbatas, misalnya saja di Belanda mau cari tempat parkir saja susahnya setengah mati, bisa setengah hari,” pungkas Didik. (Fik/Nrm)


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment