045468600_1583926233-20200311-SPT-2020-7.jpg

Jomblo Bergaji Rp 10 Juta Sebulan Wajib Tahu, Segini Bayar Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak ada perubahan tarif pajak bagi pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan. Sebaliknya yang ada perubahan terhadap laporan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Perubahan lapisan tarif PPh OP ini dilakukan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.

Suryo mengingatkan penghitungan tarif PPh tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan rumus khusus demi menciptakan keadilan.

“Penghasilan tidak langsung dikalikan tarif tapi diperhitungkan dulu dari PTPK-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan PPh pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp 5 juta per bulan dengan pegawai bergaji Rp 9 juta atau pegawai bergaji Rp 10 juta memiliki tarif berbeda. Makin besar gaji yang didapat, maka tarif yang berlaku pun berbeda, bahkan dikenakan tarif bertingkat.

“Cara hitungnya menggunakan tarif yang bertingkat tadi, mulai dari 5 persen ke 15 persen sampai ke 35 persen,” kata dia.

Suryo menjelaskan pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp10 juta dikenakan tarif PPh berlapis yakni tarif 5 persen dan 15 persen. Adapun cara penghitungannya sebagai berikut:

Gaji per bulan: Rp10 juta

Gaji per tahun: Rp10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp60 juta = Rp3 jutaLapisan tarif II (15 persen) = 15 % x Rp 6 juta = Rp900.000

Sehingga pajak terutang setahun = Lapisan tarif I + lapisan tarif II = Rp3 juta + Rp900.000 = Rp3,9 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp325.000

Sementara itu, bagi pegawai tidak menikah dengan gaji Rp5 juta dan Rp9 juta per bulan hanya dikenakan tarif 5 persen. Ada pun cara menghitungnya sebagai beriut:

 

Gaji per Bulan Rp 9 juta

Gaji per tahun: Rp9 juta x 12 bulan = Rp 108 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp108 juta – Rp54 juta = Rp54 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp 54juta = Rp2,7 juta

Sehingga pajak terutang setahun Rp2,7 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp225.000

 

Gaji per Bulan Rp 5 juta

Gaji per tahun: Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp6 juta = Rp300.000

Sehingga pajak terutang setahun Rp300.000. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp25.000.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment