Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan beleid tersebut, impor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) sah mendapatkan insentif pembebasan pajak.
Aturan pembebasan pajak mobil listrik impor ini, tentu saja menjadi angin segar bagi pabrikan yang memang hendak masuk ke pasar Tanah Air, dan berkomitmen untuk melakukan investasi. Salah satunya, adalah BYD yang rencananya akan mulai masuk untuk berbisnis di Tanah Air pada semester satu 2024.
Dijelaskan Eagle Zhao, President Director PT BYD Motor Indonesia, pihaknya menyambut baik terkait keputusan pemerintah untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik. Termasuk, dengan memberikan insentif keringanan pajak untuk mobil listrik yang sudah diproduksi maupun yang masih impor utuh.
“Ini adalah kabar baik produsen mobil listrik. Kami sudah menyiapkan model-model yang cocok untuk market di Indonesia,” jelas Eagle saat ditemui di Changzhou, China, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, untuk model yang bakal dipasarkan di Indonesia, pihak BYD sendiri belum menentukan secara detail. Tapi yang jelas, jenama asal China ini akan melihat segmen apa yang memang tengah berkembang di Tanah Air.
Source link
Add a Comment
You must be logged in to post a comment