000183800_1730105057-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_13.25.19.jpeg

Investor Nombok Biaya Eksplorasi, Bos SKK Migas Usul Hapus Pajak

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Hal ini dianggap penting untuk menarik lebih banyak investor dan mendorong kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Isu Pajak Tidak Langsung di Tahap Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi menjadi tantangan besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada tahap ini, investor belum memperoleh keuntungan, namun harus menanggung biaya tambahan untuk kegiatan eksplorasi.

“Isu utama dalam perbaikan iklim investasi hulu migas adalah pembebasan pajak tidak langsung, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, tetapi investor sudah harus mengeluarkan dana besar,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

SKK Migas mendorong penerapan skema assume and discharge, di mana pajak tidak langsung pada tahap eksplorasi dapat dibebaskan tanpa mempertimbangkan keekonomian proyek.

Revisi Regulasi untuk Mendukung Investasi

Djoko menambahkan, diperlukan revisi regulasi untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di sektor hulu migas. Perubahan yang diusulkan mencakup revisi terhadap:

PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 mengenai Biaya Operasi.PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Percepatan revisi PP 27/2017 dan PP 52/2017 sangat diharapkan oleh industri. Ini penting untuk memastikan pembebasan pajak tidak langsung dapat diterapkan, terutama pada kegiatan eksplorasi,” kata Djoko.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment