059441100_1707701782-fotor-ai-2024021283456.jpg

India Belum Ingin Pangkas Pajak Kripto

Sebelumnya, bursa kripto terbesar di India, WazirX mengajukan aduan ke polisi setelah mengalami peretasan senilai USD 230 juta, atau setara Rp 3,726 triliun (kurs Rp 16.200 per dolar AS).

Perusahaan juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Tanggap Darurat Komputer India (CERT). Dugaannya, perusahaan mencari bantuan dari lembaga utama India guna merespons insiden keamanan terkait komputer ini. 

Perkembangan ini terjadi setelah terjadi penarikan dana keluar hingga USD 230 juta karena pelanggaran keamanan yang mempengaruhi salah satu wallet-nya.

WazirX mengatakan, banyak bursa kripto bekerjasama dengan pihaknya untuk melacak dana yang dicuri, memulihkan aset nasabah, hingga melakukan analisis lebih dalam terhadap serangan digital itu. 

“Perusahaan juga berkolaborasi dengan pakar forensik dan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata WazirX dikutip dari laman CoinDesk.

Adapun di India, usai pengaduan diajukan, laporan informasi pertama (FIR) disiapkan oleh polisi jika investigasi resmi memang diwajibkan. Keterlibatan polisi ini bisa berarti pengawasan lebih lanjut terhadap pembukuan, sistem operasi hingga standar keamanan milik WazirX.

Dalam masalah ini, Kementerian Keuangan India menolak berkomentar lantaran mata uang kripto tidak diatur tanpa adanya undang-undang yang disahkan pihak parlemen. 

Sektor ini berada di luar jangkauan hampir semua otoritas, kecuali beberapa seperti Unit Intelijen Keuangan (FIU) di bawah Kementerian Keuangan India. 

Namun, mengingat kasus WazirX merupakan pelanggaran keamanan, insiden tersebut pun tidak termasuk dalam lingkup FIU. 

“Sejauh ini tidak ada peraturan khusus untuk kripto di India. Industri (kripto) seharusnya mendapat manfaat dari aturan yang jelas, mendapat standar keamanan, dan perlindungan nasabah,” kata Associate General Counsel di Fireblocks, Joanna Cheng.

 

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment