072648800_1676355132-5__7_.jpeg

Incar PAD Rp 1,2 Triliun, Pemkot Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2023

Sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha PMSE jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 1 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment