001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/6/2024).

Lusiana menyatakan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB 2024 berlaku sejak 11 Juni-31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap dia.

Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta memastikan setiap kebijakan bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga.

Dia berujar, HUT ke-497 Jakarta menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi warga atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.

Selain itu, lanjut Lusiana warga Jakarta juga bisa merasakan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) mulai 12 Juni-11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” ujarnya.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment