046066700_1640334970-742e0657-3fe8-4dbf-a580-a4c6815e0c4e.jpg

Gaji Karyawan Dipotong hingga Perusahaan Setor Iuran untuk Tapera, Ini Kata Pengusaha Mal

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo menanggapi terkait potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran dari perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menuturkan, saat ini pelaku usaha telah dibebankan oleh berbagai potongan pajak yang dikenakan pemerintah. “Sudah banyak potongan,” ujar Mualim saat ditemui awak media di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Mualim menuturkan, program Tapera juga akan membebani para pekerja. Mengingat, gaji karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dipangkas hingga 2,5 persen per bulan.

“Pada prinsipnya pelaku usaha ini ikut kebijakan asal jangan terlalu memberatkan, yang kasihan anak-anak karyawan,” tutur dia.

Oleh karena itu, Mualim berharap pemerintah akan meninjau ulang kebijakan program Tapera yang direncanakan efektif berjalan pada 2027 mendatang. Jika harus diterapkan, dia meminta aga potongan bagi karyawan maupun perusahaan tidak terlampau besar.

“Mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil putusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan bukan dari sisi pengusaha, itu (ada) dari karyawan,” kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

“Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja,” tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment