Sengketa perpajakan merupakan konsekuensi logis dari penerapan self assessment system. SPT yang disampaikan Wajib Pajak merupakan objek yang dapat dihitung ulang dan dilakukan penetapan oleh otoritas pajak, yang dalam proses penetapan, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak baik perbedaan pendapat yang bersifat formal, material, atau hanya sekedar yang bersifat administratif. Berdasarkan data sengketa perpajakan, tidak jarang penetapan oleh otoritas pajak pada akhirnya diputuskan untuk dilakukan pembetulan, pengurangan, penghapusan atau pembatalan dengan berbagai macam pertimbangan.
Namun demikian untuk masing-masing tipe sengketa Wajib Pajak harus paham mekanisme penyelesaiannya. Tipe sengketa yang berbeda akan diselesaikan dengan mekanisme yang berbeda pula. Adapun tipe-tipe penyelesaian sengketa bisa meliputi:
1. Quality Assurance di tingkat Pemeriksaan
2. Pembetulan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP
3. Pengurangan, Penghapusan atau pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP
4. Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU KUP
5. Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU KUP dan UU tentang Pengadilan Pajak
6. Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU KUP dan UU tentang Pengadilan Pajak
7. Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali atau PK berdasarkan UU Mahkamah Agung
Add a Comment
You must be logged in to post a comment